Sarwo • Nov 25 2025 • 137 Dilihat

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta agar kebijakan kenaikan insentif bagi guru honorer tidak hanya diberikan kepada guru yang mengajar di sekolah negeri. Mereka menilai bahwa guru honorer di sekolah swasta juga membutuhkan perhatian yang sama.
Ketua PGRI DIY, Didik Wardaya, mempertanyakan cakupan kebijakan tersebut dan menegaskan pentingnya penerapan yang tidak diskriminatif. Menurutnya, penerapan insentif secara merata akan lebih tepat.
“Mau dinaikkan itu apakah hanya guru-guru honorer di negeri atau termasuk di swasta? Kalau PGRI kan membawahi semua baik negeri maupun swasta,” ujar Didik saat dihubungi, Selasa (25/11/2025).
Didik menyampaikan bahwa guru honorer di sekolah swasta jumlahnya cukup besar, meskipun ia tidak memberikan angka spesifik. Ia menekankan bahwa banyak sekolah berbasis yayasan memiliki kapasitas finansial yang terbatas, terutama sekolah kecil dengan jumlah siswa yang tidak banyak.
“Kalau (jumlah guru honorer) yang di negeri yang jelas semakin berkurang, kalau yang di swasta cukup banyak,” paparnya.
Ia juga menambahkan, “Kalau yang swasta kan kadang guru yayasan sendiri kekuatan untuk membayar juga belum sekuat sekolah-sekolah besar. Bagaimana dengan sekolah-sekolah yang jumlah siswanya relatif sedikit itu? kan juga cukup berat kalau tidak dibantu.”
Baca juga: Kemenkominfo Buka Peluang Mahasiswa Ikuti Pelatihan Kecerdasan Buatan
Dikutip dari detikJatim, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan adanya kenaikan insentif bagi guru honorer mulai tahun 2026. Hal ini disampaikan dalam upacara peringatan Hari Guru di Balai Kota Surabaya.
Menurut Abdul Mu’ti, tahun sebelumnya guru honorer menerima insentif sebesar Rp 300.000 per bulan. Pada tahun 2026, pemerintah berencana menaikkannya sebesar Rp 100.000.
“Mulai tahun depan kita usahakan untuk dapat dinaikkan menjadi Rp 400.000 per bulan (insentif guru honorer),” kata Abdul Mu’ti kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Pada tahun 2025, pemerintah juga telah menyalurkan beberapa bentuk tunjangan bagi guru. Guru non-ASN menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2.000.000 per bulan, sedangkan guru ASN mendapatkan tunjangan setara satu kali gaji pokok.
“Bagi guru honorer, dibagikan insentif sebesar Rp 300 ribu per bulan. Semua tunjangan dan insentif ditransfer langsung ke rekening guru,” jelas Abdul Mu’ti.
Ia mengakui bahwa insentif tersebut masih belum ideal. Namun, pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki skema kesejahteraan bagi guru.
“Pemerintah menyadari berbagai insentif dan tunjangan untuk guru belum seperti yang diharapkan. Tetapi pemerintah berkomitmen untuk berbuat yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Sumber: DetikJogja
Jumlah pengunjung : 17 JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi ...
Jumlah pengunjung : 41 JAKARTA – Pemerintah berencana menjadikan Bahasa Inggris sebagai mata pelaj...
Jumlah pengunjung : 49 JOGJA – Meningkatnya persaingan di dunia pendidikan tinggi menjadi perhatia...
Jumlah pengunjung : 73 Malioboro akan memasuki babak baru dalam penataan kawasan wisata. Pemerintah ...
Jumlah pengunjung : 123 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi mengalam...
Jumlah pengunjung : 115 Tidak lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) bukan berarti peluang me...

Warta pendidikan jogja - Portal berita positif yang menyajikan informasi terkini tentang fakta dunia pendidikan dan edukasi
Follow Our Twitter

No comments yet.