Fajar A • Aug 11 2026 • 8 Dilihat

Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran mencapai Rp4,1 triliun. Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 52 ribu madrasah swasta dan 31 ribu RA di seluruh Indonesia untuk mendukung keberlangsungan kegiatan belajar mengajar dan operasional lembaga pendidikan Islam.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menjelaskan, total anggaran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II mencapai Rp4,1 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,7 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah, sedangkan Rp370 miliar diperuntukkan bagi BOP RA. Anggaran tersebut akan disalurkan kepada puluhan ribu lembaga pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa dana BOS memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan aktivitas pendidikan di madrasah.
“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” kata Nasaruddin Umar.
Kemenag mengingatkan madrasah dan RA penerima bantuan tahap sebelumnya untuk segera menyelesaikan administrasi sebelum mengajukan pencairan tahap berikutnya.
Salah satu persyaratan utama pencairan adalah laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana tahap sebelumnya. Pengelola lembaga pendidikan diminta memastikan seluruh dokumen telah dilengkapi dan diunggah sesuai ketentuan.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nyayu Khodijah meminta pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Proses pengajuan dan verifikasi BOS Madrasah serta BOP RA Tahap II 2026 dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang.
Untuk Gelombang 1, pengajuan berkas berlangsung pada 29 Juli hingga 8 Agustus 2026, sedangkan proses verifikasi dilakukan hingga 9 Agustus 2026.
Seluruh proses administrasi dilakukan secara digital melalui sistem yang disediakan Kemenag. Digitalisasi ini bertujuan mempercepat proses pencairan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan.
Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II diharapkan dapat membantu lembaga pendidikan memenuhi kebutuhan operasional serta menjaga keberlangsungan proses pembelajaran.
Kemenag juga mengingatkan penerima bantuan untuk menggunakan anggaran sesuai ketentuan dan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban secara tertib. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, dana bantuan diharapkan memberikan manfaat optimal bagi madrasah, RA, guru, serta peserta didik di seluruh Indonesia.
Sumber: HarianJogja
Jumlah pengunjung : 18 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendoro...
Jumlah pengunjung : 85 JAWA BARAT— Sebuah potret udara yang menampilkan bangunan Koperasi Desa (Ko...
Jumlah pengunjung : 58 JAKARTA – Universitas Republik Indonesia (URI) menjadi perhatian publik set...
Jumlah pengunjung : 39 BANTUL – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengembangkan lima proto...
Jumlah pengunjung : 38 BANTUL – Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) me...
Jumlah pengunjung : 43 KUDUS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengajak...

Warta pendidikan jogja - Portal berita positif yang menyajikan informasi terkini tentang fakta dunia pendidikan dan edukasi
Follow Our Twitter

No comments yet.