Fajar A • Aug 03 2026 • 13 Dilihat

BANTUL – Rencana pemerintah mendirikan 10 kampus Universitas Republik Indonesia (URI) menuai perhatian dari kalangan akademisi. Rektor dan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menilai pendirian perguruan tinggi baru tersebut perlu didahului kajian akademik yang komprehensif, mencakup kebutuhan sumber daya manusia, efektivitas anggaran, hingga kejelasan dasar hukum penyelenggaraannya.
Rektor UMY Achmad Nurmandi menilai pemerintah perlu memetakan terlebih dahulu kebutuhan tenaga kerja nasional serta mengevaluasi kapasitas perguruan tinggi yang telah ada sebelum membangun institusi baru.
Menurutnya, berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta saat ini telah memiliki program studi berbasis Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM). Karena itu, pemerintah perlu memastikan apakah pembentukan URI benar-benar menjadi solusi terbaik dibanding memperkuat kampus yang sudah beroperasi.
“Kalau basisnya dari lembaga ilmu sosial untuk penyiapan calon pemimpin, tapi fokus pendidikannya ke STEM dan kedokteran, kesesuaiannya perlu dikaji kembali,” ujar Achmad Nurmandi.
Selain konsep kelembagaan, Nurmandi juga menyoroti tantangan penyediaan tenaga pengajar. Menurutnya, program studi STEM dan kedokteran membutuhkan dosen berkualifikasi tinggi, laboratorium yang memadai, serta ekosistem riset yang tidak dapat dibangun dalam waktu singkat.
Ia mengingatkan bahwa apabila dosen direkrut dari perguruan tinggi yang sudah ada tanpa strategi regenerasi, kondisi tersebut berpotensi memicu perpindahan sumber daya manusia dan memengaruhi kualitas pendidikan tinggi secara nasional.
Guru Besar UMY Mukti Fajar Nur Dewata juga menilai pembentukan URI perlu didukung dasar hukum yang jelas. Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan status kelembagaan, penyelenggara, tata kelola, mekanisme akreditasi, hingga sistem penjaminan mutu agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Ia menegaskan setiap perguruan tinggi harus memiliki landasan hukum yang selaras dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi sehingga penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Akademisi UMY juga mengingatkan bahwa pembangunan 10 kampus baru membutuhkan anggaran yang sangat besar. Pemerintah diminta menghitung secara cermat dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk kemungkinan berkurangnya alokasi untuk riset, bantuan bagi perguruan tinggi swasta, pemerataan mutu pendidikan tinggi di daerah, hingga program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Mereka berharap pemerintah membuka secara transparan tujuan, kebutuhan anggaran, desain kelembagaan, dan target operasional URI agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.
Sumber: HarianJogja
Jumlah pengunjung : 11 KUDUS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengajak...
Jumlah pengunjung : 33 JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggaran pendidikan tid...
Jumlah pengunjung : 29 JAKARTA – Seleksi Sekolah Kedinasan 2026 dipastikan segera dibuka. Selain m...
Jumlah pengunjung : 37 JAKARTA – Indonesia menempati peringkat kedua dunia sebagai negara dengan j...
Jumlah pengunjung : 53 Prabowo Targetkan Renovasi Seluruh Sekolah Rampung pada 2029 JAKARTA – Pres...
Jumlah pengunjung : 129 JAKARTA – Tim Olimpiade Fisika Indonesia kembali mengharumkan nama bangsa ...

Warta pendidikan jogja - Portal berita positif yang menyajikan informasi terkini tentang fakta dunia pendidikan dan edukasi
Follow Our Twitter

No comments yet.