Fajar A • Jul 31 2026 • 58 Dilihat

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi dari ketentuan minimal 20 persen APBN sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan uji materi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus disusun sebagai alokasi tersendiri dan dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Mahkamah menilai pemisahan tersebut diperlukan untuk menjaga amanat konstitusi agar anggaran pendidikan tetap difokuskan pada komponen utama penyelenggaraan pendidikan dan tidak mengurangi alokasi minimal yang telah ditetapkan.
MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memenuhi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD.
Menurut Mahkamah, pemanfaatan anggaran pendidikan untuk program lain yang bukan merupakan komponen utama pendidikan berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap amanat konstitusi apabila mengurangi porsi minimal anggaran pendidikan.
Mahkamah memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur anggaran. Apabila pada penyusunan APBN 2027 anggaran MBG masih menjadi bagian dari anggaran pendidikan, hal tersebut hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen bagi komponen utama pendidikan.
MK juga menyatakan akan lebih baik apabila pemisahan anggaran MBG dapat mulai diterapkan sejak APBN 2027 apabila penyesuaian anggaran memungkinkan.
Mahkamah menegaskan bahwa Program MBG tetap merupakan program yang konstitusional dan dapat terus dijalankan. Namun, pendanaannya harus memiliki pos anggaran tersendiri agar tidak mengurangi hak masyarakat memperoleh pembiayaan pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat menjalankan kedua program tersebut secara seimbang tanpa mengorbankan sektor pendidikan.
Sumber: jogja.antaranews
Jumlah pengunjung : 50 JAKARTA – Universitas Republik Indonesia (URI) menjadi perhatian publik set...
Jumlah pengunjung : 27 BANTUL – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengembangkan lima proto...
Jumlah pengunjung : 34 BANTUL – Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) me...
Jumlah pengunjung : 38 KUDUS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengajak...
Jumlah pengunjung : 37 BANTUL – Rencana pemerintah mendirikan 10 kampus Universitas Republik Indon...
Jumlah pengunjung : 46 JAKARTA – Seleksi Sekolah Kedinasan 2026 dipastikan segera dibuka. Selain m...

Warta pendidikan jogja - Portal berita positif yang menyajikan informasi terkini tentang fakta dunia pendidikan dan edukasi
Follow Our Twitter

No comments yet.