Ira • May 09 2026 • 39 Dilihat

Jakarta — Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan merumahkan guru honorer atau guru non-ASN pada 2026. Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman terkait Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Nunuk menjelaskan bahwa yang dihapus sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah status non-ASN di instansi pemerintah, bukan profesi guru itu sendiri. Oleh sebab itu, guru non-ASN yang masih diperlukan sekolah tetap diperbolehkan mengajar sambil menunggu mekanisme penataan selanjutnya.
“Tidak ada informasi dari SE tersebut yang mengatakan bahwa guru akan dirumahkan. Yang tidak boleh ada tahun depan itu status non-ASN-nya,” kata Nunuk dalam siaran langsung Instagram @nunuksuryani, Jumat 8 Mei 2026.
Ia menyampaikan bahwa Kemendikdasmen justru telah mengajukan permohonan kepada Kementerian PAN-RB agar guru non-ASN yang masih tercatat dalam Dapodik tetap dapat mengajar hingga Desember 2026. Langkah tersebut diambil karena banyak sekolah negeri masih mengandalkan guru non-ASN agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Menurut Nunuk, surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian kepada pemerintah daerah agar tetap memiliki dasar hukum dalam memperpanjang penugasan guru non-ASN. Pasalnya, setelah terbitnya UU ASN, banyak pemerintah daerah merasa khawatir mempertahankan guru honorer karena status non-ASN tidak lagi diperbolehkan di instansi pemerintah.
“SE itu dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik untuk tetap bisa mengajar dengan tenang sampai Desember 2026,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat sipil turut mengkritik SE Nomor 7 Tahun 2026 tersebut. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kebijakan itu berpotensi membuat jutaan guru non-ASN berada dalam ketidakpastian.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai pemerintah terlihat lebih fokus pada penataan guru ASN di sekolah negeri. Sementara itu, guru non-ASN di sekolah negeri maupun swasta masih menghadapi persoalan kesejahteraan dan kepastian kerja.
Namun, Nunuk kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan meninggalkan guru honorer. Ia menyebut sejak 2021 pemerintah telah menjalankan seleksi ASN PPPK secara bertahap dan hampir satu juta guru telah diangkat menjadi PPPK.
“Pemerintah memahami pengabdian panjang guru non-ASN yang selama ini ikut menjaga layanan pendidikan tetap berjalan. Karena itu kebijakan penataan non-ASN bukan untuk meninggalkan guru honorer, melainkan untuk membangun tata kelola kepegawaian yang lebih jelas dan berkelanjutan,” jelasnya.
Nunuk juga meminta para guru agar tidak langsung menyimpulkan bahwa mereka tidak dapat lagi mengajar setelah 2026. Menurutnya, pemerintah masih terus membahas skema pemenuhan kebutuhan guru secara nasional agar sekolah tidak mengalami kekurangan tenaga pendidik.
“Yang tidak boleh lagi ada itu status non-ASN, bukan gurunya yang tidak boleh mengajar,” tegas Nunuk.
Sumber: Medkom
Jumlah pengunjung : 53 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan langkah redistribusi gur...
Jumlah pengunjung : 10 Josepha Alexandra, atau yang akrab disapa Ocha, siswi dari SMAN 1 Pontianak, ...
Jumlah pengunjung : 14 Aksi viral Josepha Alexandra, siswi kelas XI SMA Negeri 1 Pontianak, yang den...
Jumlah pengunjung : 21 Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, meneg...
Jumlah pengunjung : 14 Sekolah kedinasan masih menjadi salah satu pilihan favorit bagi lulusan SMA y...
Jumlah pengunjung : 60 Presiden memastikan bahwa seluruh sekolah di Indonesia akan mendapatkan progr...

Warta pendidikan jogja - Portal berita positif yang menyajikan informasi terkini tentang fakta dunia pendidikan dan edukasi
Follow Our Twitter

No comments yet.