sarwoo • May 06 2026 • 175 Dilihat

Yogyakarta ~ Sejumlah orang tua korban dugaan kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha menilai Universitas Gadjah Mada (UGM) belum menjatuhkan sanksi terhadap salah satu dosennya yang diketahui menjadi penasihat di daycare tersebut. Mereka berencana membuat petisi untuk mendesak pihak kampus segera bertindak.
“Kami tadi sesuai diskusi dengan teman-teman akan mengeluarkan petisi ya,” kata Norman Windarto, salah satu orang tua korban, kepada wartawan di Balai Kota Jogja, Rabu (6/5/2026).
Norman menjelaskan, petisi itu ditujukan untuk mempercepat proses pemberian sanksi terhadap dosen UGM yang bersangkutan.
“Petisi untuk UGM itu sejauh mana proses pengenaan sanksinya sejauh mana. Jadi kami itu akan mengeluarkan petisi dan rencana kita akan ke UGM juga,” ujarnya.
Terkait bentuk sanksi, Norman menekankan agar diberikan hukuman berat karena dosen tersebut dianggap mengetahui praktik yang terjadi di daycare.
“Ya kami ingin apa, UGM memberikan sanksi yang seberat-beratnya, untuk pihak yang terlibat di sana (kasus dugaan kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha),” ucapnya.
Bahkan, ia berharap sanksi itu bisa sampai pada pemecatan.
“Ya kami akan coba melakukan itu, ya minimal seperti itu (pemecatan),” katanya.
Sebelumnya, nama salah satu dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM, Dr Cahyaningrum Dewojati, disebut sebagai penasihat Yayasan Little Aresha. Dekan FIB, Prof Setiadi, membenarkan hal tersebut namun menegaskan bahwa keterlibatan dosen itu dilakukan atas kapasitas pribadi, bukan institusi.
“Kami membenarkan bahwa Dr Cahyaningrum Dewojati adalah staf pengajar aktif di FIB UGM. Namun, perlu kami tegaskan bahwa peran beliau dalam yayasan tersebut dilakukan sepenuhnya dalam kapasitas pribadi,” kata Setiadi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026). “Segala aktivitas di luar tugas akademik fakultas merupakan tanggung jawab personal yang bersangkutan,” lanjutnya.
Setiadi menambahkan, pihak fakultas memantau aspirasi masyarakat terkait kasus ini dan menegaskan bahwa FIB UGM menjaga posisi netral serta tidak memberikan pembelaan hukum atas tindakan di luar ranah akademik.
“Kami tidak memberikan pembelaan hukum secara institusional terhadap tindakan yang berada di luar ranah kedinasan dan akademik,” ujarnya.
Sumber: DetikJogja
Jumlah pengunjung : 14 Sebanyak 97 dari sekitar 380 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah...
Jumlah pengunjung : 11 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X melunc...
Jumlah pengunjung : 68 DPR RI berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru setelah pemerintah dan DPR...
Jumlah pengunjung : 72 Pemerintah dan DPR RI menyepakati penataan status kepegawaian guru Pegawai Pe...
Jumlah pengunjung : 25 Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yulia...
Jumlah pengunjung : 77 Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam R...

Warta pendidikan jogja - Portal berita positif yang menyajikan informasi terkini tentang fakta dunia pendidikan dan edukasi
Follow Our Twitter

No comments yet.