Categories
  • Beasiswa S1
  • Beasiswa S2
  • Beasiswa S3
  • Berita Provinsi
  • Berita Pusat
  • Event Edu
  • Info Beasiswa
  • Info Pendidikan
  • LLDIKTIV
  • Pameran DIY
  • Pengabmas
  • Prestasi PT
  • Rubrik Ilmiah
  • Seminar PT DIY
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata edu
  • Workshop DIY
  • Mau Dapat Beasiswa 2026? Kenali Desil dan Syarat PIP hingga LPDP

    Aug 26 20266 Dilihat

    Pemerintah Buka 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026, Ini Cara Daftarnya!

    Calon penerima bantuan pendidikan perlu mengetahui posisi desil kesejahteraan keluarganya sebelum mendaftar sejumlah program beasiswa dan bantuan pendidikan pada 2026. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu acuan dalam melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat, dengan desil 1 hingga 4 secara umum menjadi kelompok yang berada pada tingkat kesejahteraan paling rendah hingga rentan miskin. Namun, setiap program memiliki ketentuan berbeda sehingga posisi desil tidak bisa menjadi satu-satunya penentu kelayakan penerima.

    Mengenal Desil 1 hingga 4

    Desil merupakan pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan rumah tangga tersebut.

    Desil 1 mencakup 10 persen kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dan masuk kategori sangat miskin. Desil 2 mencakup kelompok 11-20 persen dan dikategorikan miskin.

    Selanjutnya, desil 3 berada pada kelompok 21-30 persen dan dikategorikan hampir miskin. Sementara desil 4 mencakup kelompok 31-40 persen yang masuk kategori rentan miskin.

    Data tersebut digunakan dalam sejumlah kebijakan bantuan pemerintah untuk membantu menentukan kelompok masyarakat yang menjadi prioritas.

    PIP Menyasar Siswa dari Keluarga Kurang Mampu

    Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan pendidikan yang ditujukan kepada peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin.

    Kelompok yang berada pada desil 1 hingga 4 menjadi bagian dari sasaran penting karena masuk dalam kelompok kesejahteraan terbawah. Namun, penentuan penerima PIP tidak hanya melihat angka desil.

    Peserta didik yang belum tercatat dalam data kesejahteraan juga dapat diusulkan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, calon penerima perlu memastikan data keluarga tercatat dan sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.

    KIP Kuliah 2026 Tidak Terbatas pada Desil 1-4

    Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2026 memiliki ketentuan yang berbeda. Calon mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi tetap dapat memiliki kesempatan memperoleh KIP Kuliah meskipun tidak berada pada desil 1 hingga 4.

    Salah satu kriteria yang dapat digunakan adalah calon mahasiswa tercatat dalam DTSEN dengan posisi maksimal desil 4. Selain itu, penerima KIP atau mahasiswa yang berasal dari panti sosial maupun panti asuhan juga termasuk dalam kriteria tertentu.

    Namun, calon mahasiswa yang berada pada desil 5 hingga 10 tidak otomatis kehilangan kesempatan. Jika tidak memenuhi kriteria utama, pendaftaran masih dapat dilakukan apabila calon penerima dapat membuktikan keterbatasan ekonomi sesuai ketentuan, termasuk apabila pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah asal mahasiswa.

    Dalam kondisi tersebut, calon penerima perlu melengkapi dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

    Artinya, posisi di atas desil 4 tidak secara otomatis membuat seseorang tidak dapat mendaftar KIP Kuliah. Ketentuan program tetap perlu diperiksa secara menyeluruh.

    Baca juga: Rp820,9 Triliun untuk Pendidikan 2027, Indonesia Masih di Bawah Sejumlah Negara ASEAN

    LPDP Prasejahtera Memiliki Sasaran Khusus

    Berbeda dengan KIP Kuliah, Beasiswa LPDP Prasejahtera memiliki sasaran yang lebih spesifik. Program tersebut ditujukan bagi calon penerima yang berasal dari keluarga prasejahtera dan tercatat sebagai penerima atau anggota keluarga penerima bantuan sosial tertentu.

    Kriteria tersebut antara lain berkaitan dengan keluarga yang tercatat sebagai penerima atau anggota Kartu Keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan/atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam sistem DTSEN.

    Selain kondisi sosial ekonomi, program LPDP Prasejahtera juga memberikan perhatian terhadap posisi pendidikan dalam keluarga. Salah satu sasaran prioritasnya adalah orang pertama dan satu-satunya dalam keluarga yang memperoleh gelar sarjana atau magister.

    Status tersebut perlu dibuktikan menggunakan dokumen keluarga dan surat pernyataan sesuai ketentuan program.

    Untuk LPDP 2026 secara umum, pendaftaran Tahap 2 berlangsung pada 30 Juni hingga 31 Juli 2026. Tahap seleksi administrasi berlangsung pada Agustus, dilanjutkan Seleksi Bakat Skolastik dan Seleksi Substansi sebelum perkuliahan paling cepat dimulai Januari 2027.

    KJMU Juga Memperhatikan Kondisi Ekonomi

    Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga memiliki persyaratan ekonomi yang perlu diperhatikan calon penerima. Salah satu aspek yang digunakan dalam proses penentuan sasaran adalah data DTSEN dan posisi desil keluarga.

    Kelompok desil 1 hingga 4 menjadi prioritas dalam sejumlah ketentuan bantuan pendidikan. Namun, calon penerima tetap harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan program, seperti domisili, dokumen kependudukan, serta ketentuan mengenai penerimaan bantuan pendidikan lainnya.

    Dengan demikian, posisi desil perlu dilihat bersama persyaratan program secara keseluruhan.

    Cara Mengetahui Posisi Desil Keluarga

    Masyarakat yang ingin mengetahui posisi desil dapat melakukan pengecekan melalui layanan data sosial ekonomi pemerintah. Informasi tersebut penting untuk memastikan apakah data keluarga sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya sebelum mengajukan bantuan pendidikan.

    Jika terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat dapat mengikuti mekanisme pemutakhiran data yang tersedia. Pemutakhiran penting dilakukan karena data sosial ekonomi bersifat dinamis dan posisi desil dapat berubah seiring pembaruan data nasional.

    Pada akhirnya, desil 1 hingga 4 memang menjadi kelompok yang mendapat perhatian besar dalam berbagai program bantuan pendidikan. Namun, calon penerima tidak seharusnya menyimpulkan kelayakan hanya berdasarkan angka desil karena setiap program, termasuk PIP, KIP Kuliah, LPDP, dan KJMU, memiliki persyaratan serta mekanisme seleksi masing-masing.

    Sumber: HarianJogja

    Share to

    Related News

    Beasiswa

    BPI GTK 2026 Buka Beasiswa D4/S1 untuk G...

    by Aug 14 2026

    Jumlah pengunjung : 82 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka Beasiswa P...

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima audiensi Asosiasi Jaringan Beasiswa Indonesia (AJBI) di Istana Wakil Presiden untuk membahas penguatan ekosistem beasiswa bagi pengembangan SDM Indonesia Timur.

    Gibran Dorong Penguatan Beasiswa Indones...

    by Jul 24 2026

    Jumlah pengunjung : 104 JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Asosiasi Jaringan ...

    Beasiswa

    Beasiswa BCA 2026 Dibuka, Kuliah Gratis,...

    by Jul 16 2026

    Jumlah pengunjung : 158 AKARTA – PT Bank Central Asia (BCA) kembali membuka Program Beasiswa BCA 2...

    Bupati Sleman memberikan sosialisasi Program Beasiswa Sleman Pintar kepada calon mahasiswa sebagai bagian dari target satu sarjana di setiap keluarga miskin di Kabupaten Sleman.

    Beasiswa Sleman Pintar Dorong Target Sat...

    by Jul 08 2026

    Jumlah pengunjung : 203 SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperkuat program Beasiswa Sle...

    Beasiswa

    LPDP Buka Beasiswa Tahap II 2026, Cek Da...

    by Jul 06 2026

    Jumlah pengunjung : 197 JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi membuka pendaftar...

    Minat terhadap beasiswa Indonesia meningkat signifikan dengan banyak pelamar dari kawasan Asia Pasifik.

    Peningkatan Minat Beasiswa Indonesia dar...

    by May 05 2026

    Jumlah pengunjung : 200 Minat terhadap program beasiswa Indonesia mengalami peningkatan yang signifi...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top