Categories
  • Beasiswa S1
  • Beasiswa S2
  • Beasiswa S3
  • Berita Provinsi
  • Berita Pusat
  • Event Edu
  • Info Beasiswa
  • Info Pendidikan
  • LLDIKTIV
  • Pameran DIY
  • Pengabmas
  • Prestasi PT
  • Rubrik Ilmiah
  • Seminar PT DIY
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata edu
  • Workshop DIY
  • Pemerintah Buka Jalur Khusus PNS untuk Dosen PPPK, Ini Ketentuannya

    Aug 24 20263 Dilihat

    Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Status Kepegawaian Dialihkan ke Pusat

    Pemerintah membuka jalur pengadaan khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi dosen yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 25 Juni 2026. Melalui aturan ini, PPPK dosen yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi untuk beralih menjadi PNS dosen.

    Status PNS Berikan Kepastian Karier Dosen

    Pemerintah menilai perubahan status tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan jenjang karier bagi dosen PPPK. Kepastian status kepegawaian diharapkan dapat mendukung pengembangan karier akademik sekaligus meningkatkan motivasi dan produktivitas dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.

    Jalur karier dosen dapat berkembang melalui jenjang jabatan akademik, mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor.

    Selain itu, kepastian status kepegawaian diharapkan mempermudah proses pengusulan angka kredit, kenaikan pangkat, serta pengembangan jabatan akademik dosen.

    Tidak Semua PPPK Dosen Bisa Mengikuti Seleksi

    Pengadaan khusus PNS ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh dosen PPPK. Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2026, jalur tersebut ditujukan bagi dosen PPPK yang telah diangkat sampai dengan tahun 2025 dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

    Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

    • Memiliki keputusan pengangkatan sebagai PPPK dosen.
    • Berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan dosen ketika melamar.
    • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
    • Memiliki surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS.
    • Tidak menjadi anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi pemerintah.
    • Memenuhi persyaratan tambahan sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi pendidikan tinggi.

    Baca juga: Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Status Kepegawaian Dialihkan ke Pusat

    PPPK Dosen Tidak Langsung Diangkat Menjadi PNS

    Meskipun pemerintah menyediakan jalur khusus, dosen PPPK tidak otomatis berubah status menjadi PNS. Peserta tetap harus mengikuti rangkaian seleksi untuk memastikan kompetensi dan kelayakannya sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

    PP Nomor 26 Tahun 2026 menetapkan tiga tahapan utama dalam proses pengadaan khusus tersebut, yaitu:

    1. Seleksi administrasi.
    2. Seleksi kompetensi dasar.
    3. Seleksi kompetensi bidang.

    Dengan adanya tahapan tersebut, peserta yang telah berstatus PPPK dosen tetap harus melewati proses evaluasi dan verifikasi sebelum dapat diangkat menjadi PNS dosen.

    Kebijakan Berlaku bagi PPPK Dosen yang Memenuhi Ketentuan

    Pemerintah menegaskan bahwa pengadaan khusus PNS dosen ditujukan bagi PPPK dosen yang memenuhi seluruh persyaratan. Prosesnya tidak didasarkan pada asal institusi maupun wilayah penempatan, tetapi pada kelengkapan persyaratan dan hasil seleksi.

    Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian karier bagi dosen sekaligus membantu perguruan tinggi melakukan perencanaan sumber daya manusia secara lebih baik.

    Dengan adanya jalur khusus tersebut, dosen PPPK memiliki kesempatan untuk memperoleh status PNS. Namun, perubahan status tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan, kelulusan seleksi administrasi, serta hasil seleksi kompetensi dasar dan kompetensi bidang.

    Sumber: HarianJogja

    Tags:
    Share to

    Related News

    DPR Dorong Kesejahteraan Guru Naik Setelah Status Kepegawaian Diperjelas

    DPR Dorong Kesejahteraan Guru Naik Setel...

    by Aug 20 2026

    Jumlah pengunjung : 72 DPR RI berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru setelah pemerintah dan DPR...

    Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Status Kepegawaian Dialihkan ke Pusat

    Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Stat...

    by Aug 19 2026

    Jumlah pengunjung : 81 Pemerintah dan DPR RI menyepakati penataan status kepegawaian guru Pegawai Pe...

    Presiden Prabowo Minta Perguruan Tinggi Terlibat dalam Proyek Giant Sea Wall

    Presiden Prabowo Minta Perguruan Tinggi ...

    by Aug 18 2026

    Jumlah pengunjung : 32 Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yulia...

    Anggaran Pendidikan 2027 Naik Jadi Rp820,9 Triliun, Ini Rincian Penggunaannya

    Rp820,9 Triliun untuk Pendidikan 2027, I...

    by Aug 14 2026

    Jumlah pengunjung : 83 Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam R...

    Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf meninjau Sekolah Rakyat sebagai bagian dari program pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di Indonesia.

    Pemerintah Targetkan 100 Sekolah Rakyat ...

    by Aug 12 2026

    Jumlah pengunjung : 86 Pemerintah menargetkan 50 hingga 100 unit Sekolah Rakyat mulai aktif beropera...

    Beasiswa Kuliah ke Malaysia Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    BOS Madrasah Tahap II 2026 Rp4,1 Triliun...

    by Aug 11 2026

    Jumlah pengunjung : 89 Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekol...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top