Fajar A • Aug 24 2026 • 3 Dilihat

Pemerintah membuka jalur pengadaan khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi dosen yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 25 Juni 2026. Melalui aturan ini, PPPK dosen yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi untuk beralih menjadi PNS dosen.
Pemerintah menilai perubahan status tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan jenjang karier bagi dosen PPPK. Kepastian status kepegawaian diharapkan dapat mendukung pengembangan karier akademik sekaligus meningkatkan motivasi dan produktivitas dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.
Jalur karier dosen dapat berkembang melalui jenjang jabatan akademik, mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor.
Selain itu, kepastian status kepegawaian diharapkan mempermudah proses pengusulan angka kredit, kenaikan pangkat, serta pengembangan jabatan akademik dosen.
Pengadaan khusus PNS ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh dosen PPPK. Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2026, jalur tersebut ditujukan bagi dosen PPPK yang telah diangkat sampai dengan tahun 2025 dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
Meskipun pemerintah menyediakan jalur khusus, dosen PPPK tidak otomatis berubah status menjadi PNS. Peserta tetap harus mengikuti rangkaian seleksi untuk memastikan kompetensi dan kelayakannya sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
PP Nomor 26 Tahun 2026 menetapkan tiga tahapan utama dalam proses pengadaan khusus tersebut, yaitu:
Dengan adanya tahapan tersebut, peserta yang telah berstatus PPPK dosen tetap harus melewati proses evaluasi dan verifikasi sebelum dapat diangkat menjadi PNS dosen.
Pemerintah menegaskan bahwa pengadaan khusus PNS dosen ditujukan bagi PPPK dosen yang memenuhi seluruh persyaratan. Prosesnya tidak didasarkan pada asal institusi maupun wilayah penempatan, tetapi pada kelengkapan persyaratan dan hasil seleksi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian karier bagi dosen sekaligus membantu perguruan tinggi melakukan perencanaan sumber daya manusia secara lebih baik.
Dengan adanya jalur khusus tersebut, dosen PPPK memiliki kesempatan untuk memperoleh status PNS. Namun, perubahan status tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan, kelulusan seleksi administrasi, serta hasil seleksi kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
Sumber: HarianJogja
Jumlah pengunjung : 72 DPR RI berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru setelah pemerintah dan DPR...
Jumlah pengunjung : 81 Pemerintah dan DPR RI menyepakati penataan status kepegawaian guru Pegawai Pe...
Jumlah pengunjung : 32 Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yulia...
Jumlah pengunjung : 83 Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam R...
Jumlah pengunjung : 86 Pemerintah menargetkan 50 hingga 100 unit Sekolah Rakyat mulai aktif beropera...
Jumlah pengunjung : 89 Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekol...

Warta pendidikan jogja - Portal berita positif yang menyajikan informasi terkini tentang fakta dunia pendidikan dan edukasi
Follow Our Twitter

No comments yet.