Categories
  • Beasiswa S1
  • Beasiswa S2
  • Beasiswa S3
  • Berita Provinsi
  • Berita Pusat
  • Event Edu
  • Info Beasiswa
  • Info Pendidikan
  • LLDIKTIV
  • Pameran DIY
  • Pengabmas
  • Prestasi PT
  • Rubrik Ilmiah
  • Seminar PT DIY
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata edu
  • Workshop DIY
  • Kemendikdasmen Atur Pembelajaran Sekolah Terdampak Karhutla Berdasarkan ISPU

    Sep 07 20268 Dilihat

    Kemendikdasmen Atur Pembelajaran Sekolah Terdampak Karhutla Berdasarkan ISPU

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan layanan pendidikan tetap berjalan bagi peserta didik di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan murid, guru, serta tenaga kependidikan. Kebijakan tersebut diterapkan melalui penyesuaian metode pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan di masing-masing daerah.

    Belajar dari Rumah Bukan Berarti Libur

    Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD, Dikdas, dan PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menegaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak berarti kegiatan belajar dihentikan.

    “Keselamatan dan kesehatan anak adalah prioritas. Namun, belajar dari rumah bukan berarti libur. Ketika kondisi udara mengharuskan tatap muka dihentikan, sekolah tetap wajib memastikan hak belajar setiap murid terpenuhi melalui moda pembelajaran yang paling sesuai dengan kondisi daerah,” ujar Gogot.

    Untuk mengatur pelaksanaan layanan pendidikan selama kondisi darurat, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan pada 28 Agustus 2026.

    Ketentuan tersebut berlaku untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan kesetaraan, baik sekolah negeri maupun swasta.

    Pembelajaran Disesuaikan dengan Kondisi Udara

    Gogot menjelaskan bahwa penentuan metode pembelajaran mempertimbangkan kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, karakteristik satuan pendidikan, serta kebutuhan peserta didik. Salah satu indikator yang digunakan adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

    Pada kategori ISPU Baik dengan nilai 1–50, kegiatan belajar dapat berlangsung secara normal. Ketika masuk kategori Sedang dengan nilai 51–100, pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan membatasi aktivitas siswa di luar ruangan.

    Sementara itu, pada kategori Tidak Sehat dengan nilai 101–200, pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan perlindungan tambahan. Kelompok rentan, seperti peserta didik PAUD, siswa SD kelas I–III, peserta didik SLB, serta siswa dengan penyakit penyerta, dapat dialihkan ke pembelajaran jarak jauh.

    Apabila ISPU mencapai kategori Sangat Tidak Sehat dengan nilai 201–300 atau Berbahaya di atas 300, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara.

    “Dengan mekanisme ini, keputusan tidak dilakukan secara seragam tanpa melihat kondisi lapangan. Ketika kualitas udara memburuk, anak kita lindungi. Ketika kondisi kembali aman, mereka dapat segera kembali belajar di sekolah,” kata Gogot.

    Baca juga: Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Sekolah, Mendikdasmen Atur PJJ dan Protokol Kesehatan

    Pembelajaran Tatap Muka Bisa Kembali Saat Kondisi Membaik

    Kebijakan tersebut juga memungkinkan sekolah kembali menjalankan pembelajaran tatap muka ketika kualitas udara telah membaik. Artinya, penghentian kegiatan tatap muka tidak bersifat permanen dan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi lingkungan.

    Kota Pekanbaru menjadi salah satu contoh daerah yang kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka pada 31 Agustus setelah kualitas udara membaik dan ISPU turun ke kategori Sedang. Sementara itu, Kota Palembang memilih menyesuaikan jam masuk sekolah tanpa menghentikan kegiatan tatap muka.

    Dengan mekanisme berbasis kondisi udara tersebut, pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat mengambil keputusan yang lebih sesuai dengan situasi lapangan tanpa mengabaikan hak siswa untuk memperoleh pendidikan.

    Beban Belajar Selama Masa Darurat Disederhanakan

    Selain menyesuaikan metode pembelajaran, Kemendikdasmen juga memberikan ruang untuk menyederhanakan beban belajar selama kondisi darurat. Pembelajaran difokuskan pada kompetensi dasar yang tetap penting bagi perkembangan peserta didik.

    Fokus pembelajaran selama masa darurat mencakup literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Pendekatan tersebut diharapkan membuat proses pendidikan tetap berjalan meskipun kegiatan belajar harus menyesuaikan dengan kondisi akibat asap karhutla.

    Dengan demikian, penanganan dampak karhutla pada sektor pendidikan tidak hanya berorientasi pada penghentian aktivitas tatap muka, tetapi juga memastikan proses belajar tetap berlangsung dengan mempertimbangkan keselamatan dan kondisi kesehatan seluruh warga sekolah.

    Sumber: antaraNews

    Share to

    Related News

    Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Sekolah, Mendikdasmen Atur PJJ dan Protokol Kesehatan

    Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Sekola...

    by Sep 07 2026

    Jumlah pengunjung : 12 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengin...

    Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa, Kolaborasi Riset Indonesia Kian Diperkuat

    Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa, Kolab...

    by Sep 03 2026

    Jumlah pengunjung : 48 Indonesia dan Arab Saudi memperkuat kerja sama di bidang pendidikan tinggi, s...

    PPDS 2026 Buka 25 Prodi Baru, Cek Daftar Spesialis dan Rumah Sakitnya

    PPDS 2026 Buka 25 Prodi Baru, Cek Daftar...

    by Sep 02 2026

    Jumlah pengunjung : 53 Pemerintah membuka seleksi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)...

    SNPMB 2026 Dievaluasi, Pemerintah Perkuat Transparansi dan Integritas Seleksi

    SNPMB 2026 Dievaluasi, Pemerintah Perkua...

    by Aug 31 2026

    Jumlah pengunjung : 35 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama...

    Mendiktisaintek Dorong Penguatan PTS agar Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

    Mendiktisaintek Dorong Penguatan PTS aga...

    by Aug 26 2026

    Jumlah pengunjung : 125 Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuli...

    Anggaran Pendidikan 2027 Naik Jadi Rp820,9 Triliun, Ini Rincian Penggunaannya

    Rp820,9 Triliun untuk Pendidikan 2027, I...

    by Aug 20 2026

    Jumlah pengunjung : 190 Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam ...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top