Fajar A • Sep 07 2026 • 8 Dilihat

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan layanan pendidikan tetap berjalan bagi peserta didik di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan murid, guru, serta tenaga kependidikan. Kebijakan tersebut diterapkan melalui penyesuaian metode pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan di masing-masing daerah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD, Dikdas, dan PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menegaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak berarti kegiatan belajar dihentikan.
“Keselamatan dan kesehatan anak adalah prioritas. Namun, belajar dari rumah bukan berarti libur. Ketika kondisi udara mengharuskan tatap muka dihentikan, sekolah tetap wajib memastikan hak belajar setiap murid terpenuhi melalui moda pembelajaran yang paling sesuai dengan kondisi daerah,” ujar Gogot.
Untuk mengatur pelaksanaan layanan pendidikan selama kondisi darurat, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan pada 28 Agustus 2026.
Ketentuan tersebut berlaku untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan kesetaraan, baik sekolah negeri maupun swasta.
Gogot menjelaskan bahwa penentuan metode pembelajaran mempertimbangkan kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, karakteristik satuan pendidikan, serta kebutuhan peserta didik. Salah satu indikator yang digunakan adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Pada kategori ISPU Baik dengan nilai 1–50, kegiatan belajar dapat berlangsung secara normal. Ketika masuk kategori Sedang dengan nilai 51–100, pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan membatasi aktivitas siswa di luar ruangan.
Sementara itu, pada kategori Tidak Sehat dengan nilai 101–200, pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan perlindungan tambahan. Kelompok rentan, seperti peserta didik PAUD, siswa SD kelas I–III, peserta didik SLB, serta siswa dengan penyakit penyerta, dapat dialihkan ke pembelajaran jarak jauh.
Apabila ISPU mencapai kategori Sangat Tidak Sehat dengan nilai 201–300 atau Berbahaya di atas 300, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara.
“Dengan mekanisme ini, keputusan tidak dilakukan secara seragam tanpa melihat kondisi lapangan. Ketika kualitas udara memburuk, anak kita lindungi. Ketika kondisi kembali aman, mereka dapat segera kembali belajar di sekolah,” kata Gogot.
Kebijakan tersebut juga memungkinkan sekolah kembali menjalankan pembelajaran tatap muka ketika kualitas udara telah membaik. Artinya, penghentian kegiatan tatap muka tidak bersifat permanen dan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi lingkungan.
Kota Pekanbaru menjadi salah satu contoh daerah yang kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka pada 31 Agustus setelah kualitas udara membaik dan ISPU turun ke kategori Sedang. Sementara itu, Kota Palembang memilih menyesuaikan jam masuk sekolah tanpa menghentikan kegiatan tatap muka.
Dengan mekanisme berbasis kondisi udara tersebut, pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat mengambil keputusan yang lebih sesuai dengan situasi lapangan tanpa mengabaikan hak siswa untuk memperoleh pendidikan.
Selain menyesuaikan metode pembelajaran, Kemendikdasmen juga memberikan ruang untuk menyederhanakan beban belajar selama kondisi darurat. Pembelajaran difokuskan pada kompetensi dasar yang tetap penting bagi perkembangan peserta didik.
Fokus pembelajaran selama masa darurat mencakup literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Pendekatan tersebut diharapkan membuat proses pendidikan tetap berjalan meskipun kegiatan belajar harus menyesuaikan dengan kondisi akibat asap karhutla.
Dengan demikian, penanganan dampak karhutla pada sektor pendidikan tidak hanya berorientasi pada penghentian aktivitas tatap muka, tetapi juga memastikan proses belajar tetap berlangsung dengan mempertimbangkan keselamatan dan kondisi kesehatan seluruh warga sekolah.
Sumber: antaraNews
Jumlah pengunjung : 12 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengin...
Jumlah pengunjung : 48 Indonesia dan Arab Saudi memperkuat kerja sama di bidang pendidikan tinggi, s...
Jumlah pengunjung : 53 Pemerintah membuka seleksi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)...
Jumlah pengunjung : 35 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama...
Jumlah pengunjung : 125 Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuli...
Jumlah pengunjung : 190 Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam ...

Warta pendidikan jogja - Portal berita positif yang menyajikan informasi terkini tentang fakta dunia pendidikan dan edukasi
Follow Our Twitter

No comments yet.