Breaking News
Categories
  • Beasiswa S1
  • Beasiswa S2
  • Beasiswa S3
  • Berita Provinsi
  • Berita Pusat
  • Event Edu
  • Info Beasiswa
  • Info Pendidikan
  • LLDIKTIV
  • Pameran DIY
  • Pengabmas
  • Prestasi PT
  • Rubrik Ilmiah
  • Seminar PT DIY
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata edu
  • Workshop DIY
  • Beasiswa Anak PNS 2024: Raih Bantuan Hingga Rp45 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Nov 25 20243 Dilihat

    Warta Pendidikan Jogja – Beasiswa khusus untuk anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali tersedia pada tahun 2024, dengan nominal hingga Rp45 juta. Beasiswa ini bertujuan untuk membantu pendidikan anak-anak PNS dan merupakan bagian dari manfaat jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.

    Pemberian beasiswa anak PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017, yang menetapkan syarat dan ketentuan penerima. Beasiswa ini diberikan kepada anak-anak PNS yang orang tuanya telah meninggal dunia, sebagai bentuk dukungan untuk melanjutkan pendidikan mereka.

    Nominal Beasiswa Berdasarkan Jenjang Pendidikan

    Berdasarkan jenjang pendidikan, berikut rincian besaran beasiswa anak PNS pada tahun 2024:

    1. Sekolah Dasar (SD): Rp45 juta
    2. Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp35 juta
    3. Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp25 juta
    4. Perguruan Tinggi (Kuliah): Rp15 juta

    Syarat Penerima Beasiswa Anak PNS

    Untuk bisa mendapatkan beasiswa ini, anak PNS harus memenuhi beberapa syarat berikut:

    • Berusia maksimal 25 tahun.
    • Belum menikah dan belum bekerja.
    • Masih berada di jenjang pendidikan atau aktif bersekolah/kuliah.

    Cara Mengajukan Beasiswa Anak PNS

    Proses pengajuan beasiswa ini memerlukan beberapa langkah dan dokumen pendukung:

    1. Mengisi formulir permintaan pembayaran.
    2. Melampirkan kutipan rincian penerimaan gaji bulan kejadian dari bendahara gaji.
    3. Menyertakan surat atau akta kematian orang tua.
    4. Fotokopi surat nikah orang tua yang telah dilegalisir lurah.
    5. Menyiapkan identitas diri pemohon (KTP/KK).
    6. Fotokopi buku rekening bank.
    7. Melampirkan surat kuasa ahli waris.
    8. Melampirkan kartu identitas pensiun orang tua.

    Baca juga : Bersama Mahasiswi KKNT Internasional, Anak-anak SB Ipoh Belajar Membuat Obat Herbal dari Tanaman Jahe

    Proses ini memastikan bahwa penerima adalah pihak yang berhak sesuai aturan yang berlaku.

    Dengan nominal yang cukup besar, beasiswa anak PNS ini diharapkan mampu meringankan beban biaya pendidikan dan membantu anak-anak PNS mencapai cita-citanya. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen secara lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar.


    Author : Subkhi Mashadi
    Sumber : https://www.ayobandung.com/umum/7914021192/beasiswa-anak-pns-tahun-2024-bisa-capai-rp45-juta-ternyata-begini-cara-daftar-dan-syaratnya?page=2
    Sumber Image : https://www.pexels.com/id-id/foto/anak-kulit-hitam-yang-fokus-menulis-di-buku-catatan-5905892/

    Share to

    Related News

    Beasiswa Djarum

    Pendaftaran Beasiswa Djarum Plus 2025 Di...

    by Jun 13 2025

    Jumlah pengunjung : 5 Beasiswa Djarum Plus kembali hadir pada tahun 2025 dan telah resmi dibuka seja...

    industri semikonduktor

    Kemdiktisaintek dan PT Len Industri Perk...

    by Jun 13 2025

    Jumlah pengunjung : 4 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menjalin...

    SPMB 2025: Transparansi Seleksi Penerima...

    by Jun 13 2025

    Jumlah pengunjung : 5 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen untuk m...

    KIP Kuliah 2025 Terancam Dibatalkan?

    by Feb 25 2025

    Jumlah pengunjung : 4 KIP Kuliah 2025 – Baru-baru ini, muncul kabar mengenai kemungkinan pemba...

    Beasiswa Hana Bank

    Hana Bank Salurkan Beasiswa Rp1 Miliar u...

    by Feb 03 2025

    Jumlah pengunjung : 3 Warta Pendidikan Jogja – PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) kembali ...

    Beasiswa KIP Kuliah dan Adik

    Beasiswa Pemerintah Perluas Akses Pendid...

    by Jan 24 2025

    Jumlah pengunjung : 4 Warta Pendidikan Jogja – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mene...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top