Categories
  • Beasiswa S1
  • Beasiswa S2
  • Beasiswa S3
  • Berita Provinsi
  • Berita Pusat
  • Event Edu
  • Info Beasiswa
  • Info Pendidikan
  • LLDIKTIV
  • Pameran DIY
  • Pengabmas
  • Prestasi PT
  • Rubrik Ilmiah
  • Seminar PT DIY
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata edu
  • Workshop DIY
  • Regulasi AI Indonesia Akan Diatur Lewat Perpres, Ini Pertimbangan Pemerintah

    Sep 11 202613 Dilihat

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan alasan pemerintah memilih Peraturan Presiden sebagai dasar regulasi nasional mengenai kecerdasan artifisial atau AI.

    Pemerintah memilih menuangkan regulasi nasional mengenai kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) karena perkembangan teknologi tersebut berlangsung sangat cepat. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan Perpres dinilai lebih efektif untuk merespons perubahan teknologi dibandingkan undang-undang yang membutuhkan proses penyusunan lebih panjang.

    Perkembangan AI Bergerak Cepat

    Nezar menjelaskan perkembangan AI dan pemanfaatannya terus mengalami perubahan dalam waktu yang relatif cepat. Kondisi tersebut membuat pemerintah membutuhkan instrumen regulasi yang dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.

    “Pengaturan soal AI ini kan perkembangannya cepat sekali. Jadi untuk merespons perkembangan-perkembangan yang terbaru, perpres ini lebih efektif ketimbang kita membuat undang-undang yang membutuhkan waktu,” kata Nezar di Jakarta Barat, Kamis (10/9/2026).

    Menurutnya, pemerintah dapat lebih cepat memperbarui atau menyusun ketentuan melalui Perpres ketika muncul perkembangan teknologi baru. Dengan demikian, aturan yang diterapkan diharapkan tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan terkini.

    Baca juga: Lulusan Perguruan Tinggi Dituntut Adaptif di Era AI, Ini Pesan Mendiktisaintek

    Draf Perpres AI Masih Ditinjau

    Nezar menyampaikan bahwa draf regulasi AI yang telah disiapkan pemerintah saat ini masih dalam tahap peninjauan di Sekretariat Negara. Pemerintah juga belum menjadikan penyusunan undang-undang khusus mengenai pemanfaatan dan pengembangan AI sebagai prioritas.

    Pemerintah memilih terlebih dahulu mengamati perkembangan regulasi AI di berbagai negara. Menurut Nezar, sejumlah negara yang telah menyiapkan rancangan undang-undang AI juga harus melakukan peninjauan kembali karena perkembangan teknologi terus menghasilkan tantangan baru.

    “Jadi kita saat ini coba lihat dulu perkembangan pada tahap ini. Mungkin setelah Perpres AI berjalan kalau memang butuh satu penguatan yang lebih komprehensif dan secara hukum lebih tinggi posisinya mungkin akan dinaikkan ke undang-undang,” ujarnya.

    Peluang Regulasi AI Naik Menjadi Undang-Undang

    Meski saat ini pemerintah memilih Perpres, Nezar mengatakan kemungkinan pembentukan undang-undang khusus AI tetap terbuka. Regulasi dengan tingkat hukum yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila penerapan Perpres nantinya membutuhkan penguatan yang lebih komprehensif.

    Wacana mengenai penyusunan undang-undang khusus kecerdasan artifisial juga telah mulai diperbincangkan di Badan Legislasi DPR.

    Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang untuk menyesuaikan kerangka hukum AI dengan perkembangan teknologi. Untuk tahap awal, Perpres dipilih agar pemerintah dapat merespons perubahan AI dengan lebih cepat, sementara kebutuhan terhadap regulasi yang lebih kuat akan dievaluasi berdasarkan perkembangan penerapannya.

    Sumber: Antaranews

    Tags:
    Share to

    Related News

    Mensos Tegaskan Pengawasan Siswa Sekolah Rakyat Tak Boleh Kendur

    Mensos Tegaskan Pengawasan Siswa Sekolah...

    by Sep 04 2026

    Jumlah pengunjung : 86 Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta seluruh kepala Sekolah R...

    Kemendikdasmen Dukung Imunisasi Anak Sekolah 2026 untuk Wujudkan Lingkungan Sekolah Sehat

    Kemendikdasmen Dukung Imunisasi Anak Sek...

    by Sep 02 2026

    Jumlah pengunjung : 89 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendukung pelaksan...

    Hadapi Ekonomi Hijau, Wamendiktisaintek Dorong Mahasiswa Kuasai Kompetensi Baru

    Hadapi Ekonomi Hijau, Wamendiktisaintek ...

    by Sep 01 2026

    Jumlah pengunjung : 82 Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) men...

    Seleksi CPNS 2027 Dibuka untuk Guru PPPK, Bukan Pengangkatan Otomatis

    Seleksi CPNS 2027 Dibuka untuk Guru PPPK...

    by Sep 01 2026

    Jumlah pengunjung : 51 Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapa...

    Cegah Karhutla, Guru Besar UGM Dorong 3 Strategi Penjagaan Hutan

    Cegah Karhutla, Guru Besar UGM Dorong 3 ...

    by Aug 24 2026

    Jumlah pengunjung : 89 Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia perlu diarahkan ...

    Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Status Kepegawaian Dialihkan ke Pusat

    Pemerintah Buka Jalur Khusus PNS untuk D...

    by Aug 24 2026

    Jumlah pengunjung : 173 Pemerintah membuka jalur pengadaan khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi do...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top