Fajar A • May 26 2026 • 116 Dilihat

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan perubahan aturan penerimaan peserta didik baru tingkat sekolah dasar (SD). Dalam kebijakan terbaru tersebut, anak berusia 5,5 tahun kini diperbolehkan mendaftar masuk SD dengan syarat memiliki kecerdasan dan kesiapan psikologis yang memadai.
Perubahan aturan itu tertuang dalam kebijakan terbaru sistem penerimaan murid baru yang bertujuan memberikan fleksibilitas bagi anak usia dini untuk memperoleh akses pendidikan dasar sesuai kesiapan masing-masing.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa sebelumnya usia minimal masuk SD ditetapkan 6 tahun. Namun, pemerintah kini memberikan ruang bagi anak usia 5 tahun 6 bulan untuk mengikuti pendidikan dasar apabila dinilai siap secara akademik maupun emosional.
“Anak usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima apabila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis,” ujar Gogot dalam keterangannya.
Baca juga: Strategi Penerapan Bahasa Inggris sebagai Mata Pelajaran Wajib di SD Mulai 2027
Meski aturan diperlonggar, Kemendikdasmen menegaskan bahwa penerimaan anak usia 5,5 tahun tidak dilakukan secara otomatis. Orang tua tetap harus melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah asal yang menyatakan anak siap mengikuti pembelajaran di tingkat SD.
Menurut Gogot, ketentuan tersebut dibuat agar anak yang masuk lebih dini benar-benar memiliki kesiapan belajar sehingga tidak mengalami kesulitan dalam proses pendidikan ke depan.
“Tujuannya bukan mempercepat anak sekolah, tetapi memastikan layanan pendidikan diberikan sesuai tumbuh kembang dan kesiapan anak,” katanya.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses pendidikan dasar yang inklusif dan adaptif terhadap kondisi anak. Pemerintah ingin sistem penerimaan murid baru lebih mempertimbangkan aspek perkembangan peserta didik dibanding hanya faktor usia administratif.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan solusi bagi anak-anak yang dinilai memiliki kemampuan belajar lebih cepat dibanding rata-rata seusianya.
Pemerintah memastikan pelaksanaan aturan baru tetap berada dalam pengawasan sekolah dan dinas pendidikan agar proses seleksi berlangsung objektif serta tidak menimbulkan diskriminasi di masyarakat.
Sumber: PendidikanHarian
Jumlah pengunjung : 31 JAKARTA – Tim Olimpiade Fisika Indonesia kembali mengharumkan nama bangsa d...
Jumlah pengunjung : 38 JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti...
Jumlah pengunjung : 100 JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus...
Jumlah pengunjung : 3,073 JAKARTA – Indonesia tercatat memiliki pengeluaran pendidikan sebesar 1,3...
Jumlah pengunjung : 48 JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul MuR...
Jumlah pengunjung : 92 JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi ...

Warta pendidikan jogja - Portal berita positif yang menyajikan informasi terkini tentang fakta dunia pendidikan dan edukasi
Follow Our Twitter

No comments yet.