Fajar A • Mar 28 2024 • 176 Dilihat

Warta Pendidikan Jogja – Pemegang KIP Kuliah adalah kelompok yang diteliti secara seksama dalam konteks biaya pendaftaran untuk Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SNBT 2024. Pendaftaran ini telah dimulai dan akan berlangsung hingga 5 April 2024 dengan biaya registrasi sebesar Rp 200 ribu. Namun, pertanyaannya adalah: Apakah pemegang KIP Kuliah dikecualikan dari biaya ini?
KIP Kuliah, singkatan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah, telah menjadi penyelamat bagi banyak siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Namun, kejelasan mengenai pembebasan biaya UTBK bagi pemegang KIP Kuliah memunculkan kebingungan di kalangan pelajar.
Berikutnya, mari kita pahami apa yang sebenarnya menjadi ketentuan bagi pemegang KIP Kuliah dalam menghadapi biaya UTBK SNBT 2024.
1. Kategori 1: Penerima KIP Kuliah yang telah terverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Bagi mereka yang termasuk dalam kategori ini, biaya pendaftaran UTBK akan dibebaskan. Namun, mereka tetap wajib membayar biaya UTBK.
2. Kategori 2: Penerima KIP Kuliah yang belum terverifikasi oleh Kemensos RI. Mereka harus membayar biaya UTBK secara penuh.
Salah satu syarat utama untuk mendaftar KIP Kuliah adalah status keluarga sebagai penerima bantuan sosial yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos RI. Namun, jika pendaftaran DTKS ditolak, masih ada opsi lain untuk mendaftar KIP Kuliah tanpa harus melalui DTKS.
Syaratnya termasuk bukti pendapatan keluarga yang tidak melebihi batas tertentu serta surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Maka, bagi pemegang KIP Kuliah yang termasuk dalam kategori pertama, mereka berhak atas pembebasan biaya pendaftaran UTBK. Sementara bagi yang termasuk dalam kategori kedua, biaya tersebut tetap menjadi tanggung jawab mereka.
Dalam memahami proses ini, diharapkan adanya peningkatan kesadaran akan hak dan kewajiban bagi pemegang KIP Kuliah dalam menghadapi biaya pendidikan, khususnya dalam mengikuti UTBK SNBT 2024. Dengan demikian, mereka dapat mempersiapkan diri secara optimal tanpa terbebani oleh biaya tambahan yang tidak terduga.
sumber:
https://www.detik.com/edu/beasiswa/d-7265616/pemegang-kip-gratis-biaya-utbk-snbt-2024-simak-dulu-ketentuannya
https://images.app.goo.gl/yxWJnpEfVQ9fG1186
Jumlah pengunjung : 22 Solusi Cerdas untuk Petani Pacitan – Angin segar berembus bagi sektor a...
Jumlah pengunjung : 34 Data World Economic Forum (WEF) menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dan ...
Jumlah pengunjung : 39 Mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, bersiap me...
Jumlah pengunjung : 40 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyiapkan k...
Jumlah pengunjung : 34 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mela...
Jumlah pengunjung : 33 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, meng...

Warta pendidikan jogja - Portal berita positif yang menyajikan informasi terkini tentang fakta dunia pendidikan dan edukasi
Follow Our Twitter

No comments yet.