Categories
  • Beasiswa S1
  • Beasiswa S2
  • Beasiswa S3
  • Berita Provinsi
  • Berita Pusat
  • Event Edu
  • Info Beasiswa
  • Info Pendidikan
  • LLDIKTIV
  • Pameran DIY
  • Pengabmas
  • Prestasi PT
  • Rubrik Ilmiah
  • Seminar PT DIY
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata edu
  • Workshop DIY
  • Pemegang KIP Kuliah: Apakah Mereka Dibenarkan dari Biaya UTBK SNBT 2024?

    Mar 28 2024176 Dilihat

    Warta Pendidikan Jogja – Pemegang KIP Kuliah adalah kelompok yang diteliti secara seksama dalam konteks biaya pendaftaran untuk Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SNBT 2024. Pendaftaran ini telah dimulai dan akan berlangsung hingga 5 April 2024 dengan biaya registrasi sebesar Rp 200 ribu. Namun, pertanyaannya adalah: Apakah pemegang KIP Kuliah dikecualikan dari biaya ini?

    KIP Kuliah, singkatan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah, telah menjadi penyelamat bagi banyak siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Namun, kejelasan mengenai pembebasan biaya UTBK bagi pemegang KIP Kuliah memunculkan kebingungan di kalangan pelajar.

    Berikutnya, mari kita pahami apa yang sebenarnya menjadi ketentuan bagi pemegang KIP Kuliah dalam menghadapi biaya UTBK SNBT 2024.

    Dari unggahan resmi Instagram Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan, terdapat dua kategori pembayaran untuk siswa dengan KIP Kuliah:

    1. Kategori 1: Penerima KIP Kuliah yang telah terverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Bagi mereka yang termasuk dalam kategori ini, biaya pendaftaran UTBK akan dibebaskan. Namun, mereka tetap wajib membayar biaya UTBK.

    2. Kategori 2: Penerima KIP Kuliah yang belum terverifikasi oleh Kemensos RI. Mereka harus membayar biaya UTBK secara penuh.

    Salah satu syarat utama untuk mendaftar KIP Kuliah adalah status keluarga sebagai penerima bantuan sosial yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos RI. Namun, jika pendaftaran DTKS ditolak, masih ada opsi lain untuk mendaftar KIP Kuliah tanpa harus melalui DTKS.

    Syaratnya termasuk bukti pendapatan keluarga yang tidak melebihi batas tertentu serta surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

    Maka, bagi pemegang KIP Kuliah yang termasuk dalam kategori pertama, mereka berhak atas pembebasan biaya pendaftaran UTBK. Sementara bagi yang termasuk dalam kategori kedua, biaya tersebut tetap menjadi tanggung jawab mereka.

    Dalam memahami proses ini, diharapkan adanya peningkatan kesadaran akan hak dan kewajiban bagi pemegang KIP Kuliah dalam menghadapi biaya pendidikan, khususnya dalam mengikuti UTBK SNBT 2024. Dengan demikian, mereka dapat mempersiapkan diri secara optimal tanpa terbebani oleh biaya tambahan yang tidak terduga.

    sumber:
    https://www.detik.com/edu/beasiswa/d-7265616/pemegang-kip-gratis-biaya-utbk-snbt-2024-simak-dulu-ketentuannya
    https://images.app.goo.gl/yxWJnpEfVQ9fG1186

    Share to

    Related News

    Juara PIA 2025, Inovasi AI “Sabda ...

    by Dec 12 2025

    Jumlah pengunjung : 22 Solusi Cerdas untuk Petani Pacitan – Angin segar berembus bagi sektor a...

    Ada Beasiswa NJIS, Sekolah Internasional...

    by Dec 12 2025

    Jumlah pengunjung : 34 Data World Economic Forum (WEF) menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dan ...

    Tak Lagi Jabat Menkeu, Sri Mulyani Lanju...

    by Dec 11 2025

    Jumlah pengunjung : 39 Mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, bersiap me...

    Kemendikdasmen Terapkan Kurikulum Darura...

    by Dec 11 2025

    Jumlah pengunjung : 40 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyiapkan k...

    Tinjau Sekolah Terdampak Banjir di Langk...

    by Dec 10 2025

    Jumlah pengunjung : 34 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mela...

    Sultan HB X Instruksikan Kampus Data Mah...

    by Dec 10 2025

    Jumlah pengunjung : 33 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, meng...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top