Categories
  • Beasiswa S1
  • Beasiswa S2
  • Beasiswa S3
  • Berita Provinsi
  • Berita Pusat
  • Event Edu
  • Info Beasiswa
  • Info Pendidikan
  • LLDIKTIV
  • Pameran DIY
  • Pengabmas
  • Prestasi PT
  • Rubrik Ilmiah
  • Seminar PT DIY
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata edu
  • Workshop DIY
  • Pemegang KIP Kuliah: Apakah Mereka Dibenarkan dari Biaya UTBK SNBT 2024?

    Mar 28 2024207 Dilihat

    Warta Pendidikan Jogja – Pemegang KIP Kuliah adalah kelompok yang diteliti secara seksama dalam konteks biaya pendaftaran untuk Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SNBT 2024. Pendaftaran ini telah dimulai dan akan berlangsung hingga 5 April 2024 dengan biaya registrasi sebesar Rp 200 ribu. Namun, pertanyaannya adalah: Apakah pemegang KIP Kuliah dikecualikan dari biaya ini?

    KIP Kuliah, singkatan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah, telah menjadi penyelamat bagi banyak siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Namun, kejelasan mengenai pembebasan biaya UTBK bagi pemegang KIP Kuliah memunculkan kebingungan di kalangan pelajar.

    Berikutnya, mari kita pahami apa yang sebenarnya menjadi ketentuan bagi pemegang KIP Kuliah dalam menghadapi biaya UTBK SNBT 2024.

    Dari unggahan resmi Instagram Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan, terdapat dua kategori pembayaran untuk siswa dengan KIP Kuliah:

    1. Kategori 1: Penerima KIP Kuliah yang telah terverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Bagi mereka yang termasuk dalam kategori ini, biaya pendaftaran UTBK akan dibebaskan. Namun, mereka tetap wajib membayar biaya UTBK.

    2. Kategori 2: Penerima KIP Kuliah yang belum terverifikasi oleh Kemensos RI. Mereka harus membayar biaya UTBK secara penuh.

    Salah satu syarat utama untuk mendaftar KIP Kuliah adalah status keluarga sebagai penerima bantuan sosial yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos RI. Namun, jika pendaftaran DTKS ditolak, masih ada opsi lain untuk mendaftar KIP Kuliah tanpa harus melalui DTKS.

    Syaratnya termasuk bukti pendapatan keluarga yang tidak melebihi batas tertentu serta surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

    Maka, bagi pemegang KIP Kuliah yang termasuk dalam kategori pertama, mereka berhak atas pembebasan biaya pendaftaran UTBK. Sementara bagi yang termasuk dalam kategori kedua, biaya tersebut tetap menjadi tanggung jawab mereka.

    Dalam memahami proses ini, diharapkan adanya peningkatan kesadaran akan hak dan kewajiban bagi pemegang KIP Kuliah dalam menghadapi biaya pendidikan, khususnya dalam mengikuti UTBK SNBT 2024. Dengan demikian, mereka dapat mempersiapkan diri secara optimal tanpa terbebani oleh biaya tambahan yang tidak terduga.

    sumber:
    https://www.detik.com/edu/beasiswa/d-7265616/pemegang-kip-gratis-biaya-utbk-snbt-2024-simak-dulu-ketentuannya
    https://images.app.goo.gl/yxWJnpEfVQ9fG1186

    Share to

    Related News

    Kemendikdasmen Klarifikasi Isu Guru Hono...

    by May 09 2026

    Jumlah pengunjung : 23 Jakarta — Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian ...

    Rektor UII Tolak Kampus Kelola Dapur MBG

    by May 09 2026

    Rektor UII Fathul Wahid menolak pelibatan kampus dalam pengelolaan dapur MBG karena dinilai dapat me...

    MK Kabulkan Sebagian Gugatan Mahasiswa U...

    by May 09 2026

    Jumlah pengunjung : 20 JAKARTA – Perjuangan hukum yang bermula dari obrolan keresahan mahasiswa pa...

    Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santri...

    by May 09 2026

    Jumlah pengunjung : 60 Pati – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, berhasil men...

    DPR menilai penurunan angka putus sekolah merupakan hasil kerja keras pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan.

    Penurunan Angka Putus Sekolah Dinilai se...

    by May 08 2026

    Jumlah pengunjung : 78 Dewan Perwakilan Rakyat menilai penurunan angka putus sekolah di Indonesia me...

    Kemendikdasmen menegaskan pentingnya kemampuan bahasa Inggris bagi guru SD untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

    Kemendikdasmen Dorong Penguatan Bahasa I...

    by May 07 2026

    Jumlah pengunjung : 26 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa guru sekolah dasar...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top