Jumlah pengunjung : 220
Untuk menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang lebih aman dan bebas dari kekerasan, pemerintah telah menerapkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Kebijakan ini berfokus pada Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dengan Satuan Tugas (Satgas) PPKPT sebagai ujung tombak dalam penerapannya.
Satgas PPKPT memiliki tanggung jawab dalam mencegah, menangani, dan memberikan perlindungan bagi korban kekerasan di lingkungan kampus. Keberadaan Satgas ini memungkinkan mahasiswa dan sivitas akademika untuk melaporkan kasus kekerasan dengan lebih mudah dan tanpa rasa takut. Dengan demikian, perguruan tinggi diharapkan menjadi tempat yang lebih aman, inklusif, dan nyaman bagi seluruh mahasiswa.
Pelaksanaan kebijakan ini tidak hanya terbatas pada pembentukan Satgas, tetapi juga melibatkan sosialisasi, edukasi, serta penguatan mekanisme pelaporan dan penanganan kasus. Perguruan tinggi di seluruh Indonesia diharapkan turut berperan aktif dalam menjalankan kebijakan ini melalui layanan konseling, peningkatan kesadaran mahasiswa, serta kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Dengan langkah-langkah ini, kampus yang aman bukan hanya sekadar harapan, tetapi dapat menjadi kenyataan bagi seluruh civitas akademika.
Author: Allif
Sumber: https://lldikti5.kemdikbud.go.id/home/detailpost/penguatan-implementasi-permendikbudristek-no-55-tahun-2024-satgas-ppkpt-sebagai-garda-depan-kampus-aman
No comments yet.