Fajar A • May 22 2026 • 205 Dilihat

Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara seorang dosen yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kebijakan tersebut diterapkan setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Pihak kampus menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Sejak laporan diterima, Satgas PPKPT langsung melakukan penelusuran awal dan mengumpulkan berbagai bukti serta keterangan yang relevan guna mendukung proses investigasi.
Sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan akademik tetap aman dan kondusif, UPN Veteran Yogyakarta memutuskan untuk menonaktifkan sementara dosen terlapor dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi selama pemeriksaan berlangsung. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan rektor tertanggal 19 Mei 2026.
Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, menegaskan bahwa proses penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan prinsip keadilan. Ia juga menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius demi menciptakan lingkungan kampus yang aman dari segala bentuk kekerasan.
Dalam proses pemeriksaan sementara, pihak kampus telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan terlapor. Satgas juga membuka peluang bagi korban maupun pihak lain yang memiliki informasi tambahan untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi kampus.
UPN Veteran Yogyakarta menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual maupun penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik. Kampus juga memastikan bahwa proses pembelajaran mahasiswa tetap berjalan normal meski dosen yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara selama investigasi berlangsung.
Baca berita lainnya di wartapendidikanjogja
Sumber: https://pendidikan.harianjogja.com/r-1256958/upn-jogja-nonaktifkan-dosen-kasus-kekerasan-seksual-diusut
Jumlah pengunjung : 14 Sebanyak 97 dari sekitar 380 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah...
Jumlah pengunjung : 11 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X melunc...
Jumlah pengunjung : 109 YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta bersama DPRD Kota Yogyakarta m...
Jumlah pengunjung : 85 YOGYAKARTA — Di tengah derasnya arus informasi digital, buku tetap menjadi ...
Jumlah pengunjung : 91 YOGYAKARTA – Universitas Alma Ata secara resmi melepas mahasiswa peserta Ku...
Jumlah pengunjung : 112 YOGYAKARTA – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan komitmennya ...

Warta pendidikan jogja - Portal berita positif yang menyajikan informasi terkini tentang fakta dunia pendidikan dan edukasi
Follow Our Twitter

No comments yet.