Fajar A • Aug 20 2026 • 9 Dilihat

DPR RI berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru setelah pemerintah dan DPR menyepakati penataan serta perbaikan status kepegawaian tenaga pendidik. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026), setelah adanya kesepakatan mengenai perubahan status guru PPPK, termasuk pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan kesempatan bagi PPPK penuh waktu mengikuti seleksi PNS pada 2027.
Lalu mengatakan perbaikan status kepegawaian guru menjadi tahap awal sebelum pemerintah dan DPR melanjutkan pembahasan mengenai peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Jadi klasternya kita perbaiki dulu, langkah berikutnya baru kesejahteraannya kita tingkatkan,” kata Lalu.
Ia mengapresiasi rencana pemerintah mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Sementara itu, guru PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.
Menurut Lalu, DPR bersama pemerintah masih merumuskan kebijakan mengenai peningkatan kesejahteraan guru dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Ia meyakini peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dapat dilakukan ketika kondisi fiskal pemerintah semakin membaik. Karena itu, kebijakan tersebut akan disusun secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran.
DPR juga meminta proses penataan status guru dilakukan secara kondusif agar perubahan status kepegawaian dapat berjalan sesuai rencana.
Kesempatan mengikuti seleksi PNS bagi guru PPPK penuh waktu dinilai diperlukan untuk mendapatkan tenaga pendidik yang berkualitas dan kompeten. Proses tersebut juga akan disesuaikan dengan kebutuhan guru di masing-masing daerah.
Lalu menyebut proses transisi status guru ditargetkan mulai berjalan pada awal 2027. Pemerintah saat ini masih menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai kebijakan tersebut.
“Sama-sama kita kawal ini, kondusif suasananya, sehingga peralihan atau transisi klaster atau status guru ini bisa berjalan dengan baik. Insya Allah nanti akan dimulai di awal 2027,” katanya.
Selain perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah dan DPR juga telah menyepakati pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Dengan perubahan tersebut, pengelolaan formasi, mutasi, promosi, dan berbagai aspek kepegawaian guru nantinya akan berada dalam pengaturan pemerintah pusat.
Lalu meminta para guru tidak perlu merasa resah dengan perubahan status tersebut. Ia mengimbau tenaga pendidik tetap fokus menjalankan tugas mengajar dan mempersiapkan generasi muda menghadapi masa depan.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat 955.245 guru yang berstatus PPPK, dengan 231.246 di antaranya merupakan PPPK paruh waktu. Penataan status tersebut diharapkan memberikan kepastian kepegawaian sekaligus menjadi dasar untuk memperbaiki kesejahteraan guru secara bertahap.
Sumber: AntaraNews
Jumlah pengunjung : 64 Pemerintah dan DPR RI menyepakati penataan status kepegawaian guru Pegawai Pe...
Jumlah pengunjung : 23 Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yulia...
Jumlah pengunjung : 75 Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam R...
Jumlah pengunjung : 76 Pemerintah menargetkan 50 hingga 100 unit Sekolah Rakyat mulai aktif beropera...
Jumlah pengunjung : 83 Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekol...
Jumlah pengunjung : 86 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendoro...

Warta pendidikan jogja - Portal berita positif yang menyajikan informasi terkini tentang fakta dunia pendidikan dan edukasi
Follow Our Twitter

No comments yet.