Categories
  • Beasiswa S1
  • Beasiswa S2
  • Beasiswa S3
  • Berita Provinsi
  • Berita Pusat
  • Event Edu
  • Info Beasiswa
  • Info Pendidikan
  • LLDIKTIV
  • Pameran DIY
  • Pengabmas
  • Prestasi PT
  • Rubrik Ilmiah
  • Seminar PT DIY
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata edu
  • Workshop DIY
  • Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Status Kepegawaian Dialihkan ke Pusat

    Aug 19 202616 Dilihat

    Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Status Kepegawaian Dialihkan ke Pusat

    Pemerintah dan DPR RI menyepakati penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk memberikan kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027. Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026), yang juga mencakup pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

    Guru PPPK Mendapat Kesempatan Mengikuti Seleksi PNS

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah telah menyepakati penataan status guru PPPK secara bertahap. Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu nantinya diberikan kesempatan mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS.

    “Berkenaan dengan masalah status tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” tutur Prasetyo.

    Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menyebut pendaftaran seleksi PNS bagi guru PPPK diperkirakan mulai dibuka pada awal 2027.

    PPPK Paruh Waktu Berpeluang Menjadi Penuh Waktu

    Penataan tersebut juga mencakup guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

    Setelah berstatus penuh waktu, guru tersebut juga memiliki kesempatan mengikuti seleksi PNS sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang akan ditetapkan pemerintah.

    Rini mengatakan pemerintah akan menyesuaikan proses tersebut dengan kebutuhan guru secara nasional serta kemampuan anggaran negara.

    Hampir 1 Juta Guru Berstatus PPPK

    Data yang disampaikan Rini menunjukkan terdapat sekitar 955.245 guru yang saat ini berstatus PPPK. Selain itu, terdapat 231.246 PPPK paruh waktu yang bekerja sebagai guru.

    Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai sekitar 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, serta Sekolah Garuda.

    “Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut seleksi PNS yang akan diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027,” ujar Rini.

    Baca juga: BOS Madrasah Tahap II 2026 Rp4,1 Triliun Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

    Status Guru PPPK Dialihkan Menjadi Pegawai Pusat

    Selain membuka peluang perubahan status menjadi PNS, pemerintah dan DPR juga menyepakati pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

    Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian dalam pengelolaan tenaga pendidik, termasuk berkaitan dengan kebutuhan guru dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah daerah selama ini mengharapkan dukungan pusat dalam pembiayaan pegawai sekaligus kepastian mengenai status guru PPPK.

    “Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN,” kata Bima.

    Kepala Daerah Diminta Menyesuaikan Kebutuhan Pegawai

    Seiring penataan status guru PPPK, pemerintah juga meminta kepala daerah menyesuaikan kebutuhan aparatur dan tidak melakukan perekrutan staf baru secara sembarangan.

    Langkah tersebut dilakukan agar kebutuhan pegawai dapat disesuaikan dengan tahapan penataan yang telah disepakati pemerintah. Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap persoalan status guru PPPK dapat diselesaikan secara bertahap sekaligus memberikan kepastian mengenai jenjang karier dan pengelolaan tenaga pendidik di Indonesia.

    Sumber: HarianJogja

    Tags:
    Share to

    Related News

    Presiden Prabowo Minta Perguruan Tinggi Terlibat dalam Proyek Giant Sea Wall

    Presiden Prabowo Minta Perguruan Tinggi ...

    by Aug 18 2026

    Jumlah pengunjung : 18 Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yulia...

    Anggaran Pendidikan 2027 Naik Jadi Rp820,9 Triliun, Ini Rincian Penggunaannya

    Rp820,9 Triliun untuk Pendidikan 2027, I...

    by Aug 14 2026

    Jumlah pengunjung : 64 Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam R...

    Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf meninjau Sekolah Rakyat sebagai bagian dari program pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di Indonesia.

    Pemerintah Targetkan 100 Sekolah Rakyat ...

    by Aug 12 2026

    Jumlah pengunjung : 74 Pemerintah menargetkan 50 hingga 100 unit Sekolah Rakyat mulai aktif beropera...

    Beasiswa Kuliah ke Malaysia Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    BOS Madrasah Tahap II 2026 Rp4,1 Triliun...

    by Aug 11 2026

    Jumlah pengunjung : 81 Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekol...

    Kemdiktisaintek Dorong Kampus Perkuat Kesiapan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

    Kemdiktisaintek Dorong Kampus Perkuat Ke...

    by Aug 10 2026

    Jumlah pengunjung : 83 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendoro...

    Vidio Drone Tampilkan Kopdes Merah Putih...

    by Aug 10 2026

    Jumlah pengunjung : 142 JAWA BARAT— Sebuah potret udara yang menampilkan bangunan Koperasi Desa (K...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top