Warta Pendidikan Jogja – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menawarkan program beasiswa pendidikan bagi anak-anak peserta mereka. Program ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Berikut adalah panduan untuk mengklaim beasiswa pendidikan bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk syarat dan jumlah dana bantuan yang diberikan.
Syarat Utama Klaim Beasiswa
Untuk mengklaim beasiswa pendidikan bagi anak, orang tua harus terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi yang memungkinkan anak untuk mendapatkan beasiswa adalah sebagai berikut:
- 1. Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK).
- 2. Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
- 3. Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur minimal 3 tahun. (Jika memiliki lebih dari satu kepesertaan, masa iur tidak dapat diakumulasikan).
Syarat Umum Klaim Beasiswa
Selain syarat utama di atas, ada syarat umum yang harus dipenuhi untuk dapat mengklaim beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan:
- – Pekerja memiliki anak dalam usia sekolah.
- – Beasiswa hanya berlaku untuk 2 orang anak.
- – Umur anak peserta BP Jamsostek maksimal 23 tahun.
- – Sedang bersekolah atau kuliah di perguruan tinggi.
- – Anak peserta BP Jamsostek belum menikah.
- – Jika perusahaan tempat peserta BP Jamsostek bekerja menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa baru akan diberikan setelah perusahaan melunasi tunggakan.
Cara Klaim Beasiswa
Proses klaim beasiswa pendidikan BPJS Ketenagakerjaan melibatkan dua langkah utama: melaporkan kejadian kecelakaan kerja atau kematian, kemudian mengajukan beasiswa dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Melaporkan Kecelakaan Kerja
Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, perusahaan atau perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU) wajib melaporkan kejadian tersebut dengan langkah-langkah berikut:
1. Laporan kecelakaan kerja dilakukan maksimal 2×24 jam dengan melengkapi fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
2. Mengisi Formulir Tahap II yang dilengkapi surat keterangan dokter terkait kecelakaan kerja.
Melaporkan Kematian
Jika peserta meninggal dunia, keluarganya dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan melengkapi dokumen berikut:
- – Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- – Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
- – Akta kematian
- – Fotokopi Kartu Keluarga
- – Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- – Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- – Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan
Mengajukan Beasiswa Pendidikan
Untuk mengajukan beasiswa pendidikan, orang tua atau ahli waris dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan melengkapi dokumen berikut:
- – Formulir pengajuan beasiswa
- – Akta kelahiran/KTP/bukti identitas lain dari anak penerima beasiswa
- – Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak penerima beasiswa
- – Surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah/perguruan tinggi/lembaga pelatihan
- – Rapor atau transkrip nilai
- – KTP/bukti identitas lainnya dari orang tua/wali
- – Rekening tabungan yang masih aktif atas nama anak penerima beasiswa atau wali
- – Ijazah SMA/sederajat (jika mengajukan beasiswa pelatihan)
- – Sertifikat pelatihan sebelumnya (untuk pelatihan linier atau berjenjang)
Besaran Beaasiswa
Besaran beasiswa pendidikan yang diberikan kepada anak peserta JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya:
- – Taman kanak-kanak hingga SD: Rp 1,5 juta per anak per tahun (maksimal 8 tahun).
- – SMP/sederajat: Rp 2 juta per anak per tahun (maksimal 3 tahun).
- – SMA/sederajat: Rp 3 juta per anak per tahun (maksimal 3 tahun).
- – Pendidikan tinggi (S1): Rp 12 juta per anak per tahun (maksimal 5 tahun).
Ketentuan Beasiswa
- – Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun.
- – Jika anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total, beasiswa dapat diberikan setelah anak memasuki usia sekolah.
- – Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
baca juga: UAA Tempati Peringkat Lima UniRank Wilayah DIY
Itulah cara klaim beasiswa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan syarat dan besaran dana yang diberikan. Dengan memenuhi syarat dan melengkapi dokumen yang diperlukan, anak peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima bantuan pendidikan yang diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan.
sumber: https://www.detik.com/edu/beasiswa/d-7361621/cara-klaim-beasiswa-buat-anak-peserta-bpjs-ketenagakerjaan
sumber img: https://www.freepik.com/free-vector/gradient-illustration-class-2023-celebration_39997174.htm#fromView=search&page=1&position=51&uuid=1b2b4064-3104-4c94-a9d1-41c908a01187