Categories
  • Beasiswa S1
  • Beasiswa S2
  • Beasiswa S3
  • Berita Provinsi
  • Berita Pusat
  • Event Edu
  • Info Beasiswa
  • Info Pendidikan
  • LLDIKTIV
  • Pameran DIY
  • Pengabmas
  • Prestasi PT
  • Rubrik Ilmiah
  • Seminar PT DIY
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata edu
  • Workshop DIY
  • Akademisi UMY Soroti Pentingnya Kesiapan Pemerintah dalam Kebijakan Penghapusan Honorer

    May 19 20269 Dilihat

    Akademisi UMY menilai kebijakan penghapusan honorer perlu disertai kesiapan pemerintah agar tidak berdampak pada pelayanan publik.

    Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menilai kebijakan penghapusan tenaga honorer perlu disertai kesiapan yang matang dari pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama dalam sektor pelayanan publik dan pendidikan.

    Keberadaan tenaga honorer selama ini masih menjadi bagian penting dalam mendukung berbagai layanan di instansi pemerintah. Di sejumlah daerah, tenaga honorer bahkan masih dibutuhkan untuk mengisi kekurangan sumber daya manusia, termasuk pada sektor pendidikan dan administrasi pemerintahan.

    “Penghapusan honorer perlu kesiapan pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

    Baca juga: Penerbitan Surat Edaran Guru Non-ASN Berikan Kepastian bagi Guru Honorer

    Menurut akademisi UMY, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme transisi yang jelas sebelum kebijakan diterapkan secara penuh. Tanpa persiapan yang memadai, penghapusan tenaga honorer dikhawatirkan dapat memengaruhi stabilitas pelayanan masyarakat.

    Selain itu, pemerintah juga didorong untuk memperhatikan aspek kesejahteraan dan kepastian status tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Penataan sistem kepegawaian sebaiknya dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

    “Penataan tenaga kerja harus mempertimbangkan kebutuhan riil di masing-masing daerah,” katanya.

    Ke depan, pemerintah diharapkan mampu menyusun kebijakan yang lebih komprehensif agar proses penataan tenaga honorer berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Dengan perencanaan yang baik, kebijakan tersebut dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem kepegawaian nasional.

    Sumber: https://jogja.antaranews.com/berita/829353/akademisi-umy-nilai-penghapusan-honorer-perlu-kesiapan-pemerintah

    Share to

    Related News

    ndonesia dan Turki memperkuat kerja sama pendidikan tinggi, teknologi, dan hilirisasi industri strategis untuk mendukung inovasi.

    Kolaborasi Indonesia dan Turki dalam Pen...

    by May 19 2026

    Jumlah pengunjung : 6 Pemerintah Indonesia dan Turki terus memperkuat kerja sama di bidang pendidika...

    Penerbitan surat edaran guru non-ASN memberikan kepastian dan rasa tenang bagi guru honorer dalam menjalankan tugas mengajar.

    Penerbitan Surat Edaran Guru Non-ASN Ber...

    by May 18 2026

    Jumlah pengunjung : 16 Penerbitan surat edaran terkait guru non-ASN memberikan kepastian baru bagi p...

    Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di SD mulai 2027 dengan berbagai strategi penguatan pembelajaran.

    Strategi Penerapan Bahasa Inggris sebaga...

    by May 18 2026

    Jumlah pengunjung : 55 Pemerintah berencana menerapkan bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib d...

    Ditjen Risbang mendorong pendidikan menjadi bagian strategis dalam penguatan peta jalan dan agenda riset nasional.

    Penguatan Agenda Riset Nasional melalui ...

    by May 15 2026

    Jumlah pengunjung : 71 Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan terus mendorong penguatan peta jal...

    MPR RI Ganti Seluruh Juri Final LCC Empa...

    by May 14 2026

    Jumlah pengunjung : 49 MPR RI memutuskan mengganti seluruh dewan juri dalam pelaksanaan ulang babak ...

    Kemendikdasmen menyiapkan redistribusi guru untuk mengatasi kekurangan sekitar 498 ribu tenaga pendidik di Indonesia.

    Redistribusi Guru Disiapkan Kemendikdasm...

    by May 13 2026

    Jumlah pengunjung : 81 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan langkah redistribusi gur...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top