Fajar A • May 18 2026 • 77 Dilihat

Penerbitan surat edaran terkait guru non-ASN memberikan kepastian baru bagi para guru honorer di berbagai daerah. Kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan rasa tenang kepada tenaga pendidik non-ASN dalam menjalankan tugas mengajar di sekolah.
Selama ini, banyak guru honorer menghadapi ketidakpastian mengenai keberlanjutan masa kerja dan status mereka dalam sistem pendidikan. Dengan adanya surat edaran tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar dalam mempertahankan dan memperpanjang masa kerja guru non-ASN.
“Guru honorer kini lebih tenang mengajar setelah surat edaran diterbitkan,” ujarnya.
Baca juga: Kemendikdasmen Klarifikasi Isu Guru Honorer Dirumahkan
Kebijakan ini juga dianggap penting dalam menjaga stabilitas proses pembelajaran di sekolah. Guru non-ASN masih menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, terutama di daerah yang mengalami kekurangan guru.
Selain memberikan kepastian kerja, pemerintah juga terus menyiapkan berbagai langkah penataan tenaga pendidik agar sistem pengelolaan guru menjadi lebih terstruktur dan berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara merata.
“Keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan dalam mendukung pembelajaran,” katanya.
Ke depan, pemerintah diharapkan terus memperkuat kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan dan kepastian status tenaga pendidik. Dengan dukungan yang lebih baik, guru honorer dapat lebih fokus menjalankan peran mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sumber: https://pendidikan.harianjogja.com/r-1256482/se-guru-non-asn-terbit-guru-honorer-kini-lebih-tenang-mengajar
Jumlah pengunjung : 64 JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi ...
Jumlah pengunjung : 32 JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengal...
Jumlah pengunjung : 25 JAKARTA – Pemerintah mempercepat program digitalisasi pendidikan dengan men...
Jumlah pengunjung : 37 SLEMAN – Konferensi Pendidikan Indonesia (KPI) 2026 resmi digelar di Univer...
Jumlah pengunjung : 25 JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menilai revisi Undang-Und...
Jumlah pengunjung : 38 JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek)...

Warta pendidikan jogja - Portal berita positif yang menyajikan informasi terkini tentang fakta dunia pendidikan dan edukasi
Follow Our Twitter

No comments yet.