Fajar A • Sep 01 2026 • 7 Dilihat

Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027. Pemerintah menegaskan bahwa kesempatan tersebut bukan berarti guru PPPK otomatis diangkat menjadi CPNS, melainkan harus melalui proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan dimulai pada awal 2027.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menjelaskan bahwa kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penataan status kepegawaian guru.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Qodari menegaskan bahwa perubahan status tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Guru PPPK yang ingin menjadi CPNS tetap harus mengikuti tahapan seleksi dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” jelasnya.
Dengan ketentuan tersebut, guru PPPK yang belum berhasil dalam seleksi CPNS tidak kehilangan status kepegawaiannya. Mereka tetap bekerja sebagai PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan kesempatan bagi guru PPPK mengikuti seleksi CPNS, pemerintah juga menyiapkan penataan bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.
Guru PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh masing-masing instansi. Proses tersebut dijadwalkan mulai dilakukan pada Januari 2027.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan status kepegawaian guru agar terdapat kejelasan mengenai posisi, status, dan jenjang karier tenaga pendidik dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Pemerintah juga menyiapkan perubahan status kepegawaian guru menjadi bagian dari pegawai pemerintah pusat. Penataan tersebut mencakup pengaturan mengenai administrasi kepegawaian dan penganggaran yang masih akan disiapkan lebih lanjut.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR juga telah menyepakati skema penataan guru PPPK secara bertahap. Guru PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan menjadi PPPK penuh waktu, kemudian guru PPPK dapat mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian status dan jenjang karier bagi guru sekaligus membantu pemerintah mengatur kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.
Penataan guru PPPK tidak berarti pemerintah menghentikan perekrutan tenaga pendidik baru. Pemerintah tetap akan membuka pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai wilayah.
Kesempatan tersebut juga terbuka bagi pelamar umum yang memenuhi persyaratan, termasuk lulusan baru maupun masyarakat yang telah memiliki pengalaman mengajar dan memenuhi ketentuan pengadaan.
Langkah tersebut diperlukan karena pemerintah masih memproyeksikan kebutuhan guru dalam jumlah besar di berbagai satuan pendidikan, termasuk di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, serta Sekolah Garuda.
Pemerintah menilai penataan status guru tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut kepastian karier tenaga pendidik.
“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” ujar Qodari.
Dengan kebijakan tersebut, guru PPPK memiliki peluang untuk mengikuti seleksi CPNS mulai 2027. Namun, kesempatan tersebut tetap harus ditempuh melalui proses seleksi dan tidak menjamin seluruh peserta akan langsung memperoleh status PNS.
Bagi guru PPPK yang belum berhasil, pemerintah memastikan status mereka tetap sebagai PPPK. Sementara itu, penataan PPPK paruh waktu dan pengadaan guru baru akan terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.
Sumber: HarianJogja
Jumlah pengunjung : 7 Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) meng...
Jumlah pengunjung : 55 Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia perlu diarahkan ...
Jumlah pengunjung : 117 Pemerintah membuka jalur pengadaan khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi do...
Jumlah pengunjung : 93 DPR RI berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru setelah pemerintah dan DPR...
Jumlah pengunjung : 108 Pemerintah dan DPR RI menyepakati penataan status kepegawaian guru Pegawai P...
Jumlah pengunjung : 49 Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yulia...

Warta pendidikan jogja - Portal berita positif yang menyajikan informasi terkini tentang fakta dunia pendidikan dan edukasi
Follow Our Twitter

No comments yet.