Categories
  • Beasiswa S1
  • Beasiswa S2
  • Beasiswa S3
  • Berita Provinsi
  • Berita Pusat
  • Event Edu
  • Info Beasiswa
  • Info Pendidikan
  • LLDIKTIV
  • Pameran DIY
  • Pengabmas
  • Prestasi PT
  • Rubrik Ilmiah
  • Seminar PT DIY
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata edu
  • Workshop DIY
  • Akademisi UMY Soroti Pentingnya Kesiapan Pemerintah dalam Kebijakan Penghapusan Honorer

    May 19 2026117 Dilihat

    Akademisi UMY menilai kebijakan penghapusan honorer perlu disertai kesiapan pemerintah agar tidak berdampak pada pelayanan publik.

    Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menilai kebijakan penghapusan tenaga honorer perlu disertai kesiapan yang matang dari pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama dalam sektor pelayanan publik dan pendidikan.

    Keberadaan tenaga honorer selama ini masih menjadi bagian penting dalam mendukung berbagai layanan di instansi pemerintah. Di sejumlah daerah, tenaga honorer bahkan masih dibutuhkan untuk mengisi kekurangan sumber daya manusia, termasuk pada sektor pendidikan dan administrasi pemerintahan.

    “Penghapusan honorer perlu kesiapan pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

    Baca juga: Penerbitan Surat Edaran Guru Non-ASN Berikan Kepastian bagi Guru Honorer

    Menurut akademisi UMY, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme transisi yang jelas sebelum kebijakan diterapkan secara penuh. Tanpa persiapan yang memadai, penghapusan tenaga honorer dikhawatirkan dapat memengaruhi stabilitas pelayanan masyarakat.

    Selain itu, pemerintah juga didorong untuk memperhatikan aspek kesejahteraan dan kepastian status tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Penataan sistem kepegawaian sebaiknya dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

    “Penataan tenaga kerja harus mempertimbangkan kebutuhan riil di masing-masing daerah,” katanya.

    Ke depan, pemerintah diharapkan mampu menyusun kebijakan yang lebih komprehensif agar proses penataan tenaga honorer berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Dengan perencanaan yang baik, kebijakan tersebut dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem kepegawaian nasional.

    Sumber: https://jogja.antaranews.com/berita/829353/akademisi-umy-nilai-penghapusan-honorer-perlu-kesiapan-pemerintah

    Share to

    Related News

    DPR Dorong Kesejahteraan Guru Naik Setelah Status Kepegawaian Diperjelas

    DPR Dorong Kesejahteraan Guru Naik Setel...

    by Aug 20 2026

    Jumlah pengunjung : 68 DPR RI berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru setelah pemerintah dan DPR...

    Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Status Kepegawaian Dialihkan ke Pusat

    Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Stat...

    by Aug 19 2026

    Jumlah pengunjung : 72 Pemerintah dan DPR RI menyepakati penataan status kepegawaian guru Pegawai Pe...

    Presiden Prabowo Minta Perguruan Tinggi Terlibat dalam Proyek Giant Sea Wall

    Presiden Prabowo Minta Perguruan Tinggi ...

    by Aug 18 2026

    Jumlah pengunjung : 25 Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yulia...

    Anggaran Pendidikan 2027 Naik Jadi Rp820,9 Triliun, Ini Rincian Penggunaannya

    Rp820,9 Triliun untuk Pendidikan 2027, I...

    by Aug 14 2026

    Jumlah pengunjung : 77 Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam R...

    Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf meninjau Sekolah Rakyat sebagai bagian dari program pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di Indonesia.

    Pemerintah Targetkan 100 Sekolah Rakyat ...

    by Aug 12 2026

    Jumlah pengunjung : 82 Pemerintah menargetkan 50 hingga 100 unit Sekolah Rakyat mulai aktif beropera...

    Beasiswa Kuliah ke Malaysia Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    BOS Madrasah Tahap II 2026 Rp4,1 Triliun...

    by Aug 11 2026

    Jumlah pengunjung : 84 Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekol...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top