Warta Pendidikan Jogja – Kenaikan uang kuliah tunggal UKT berkeadilan tahun ini menimbulkan kecemasan di kalangan calon mahasiswa baru (camaba), khususnya mereka yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Peningkatan biaya ini dirasa cukup signifikan oleh banyak pihak.
Dalam menanggapi kekhawatiran ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan konferensi pers yang diwakili oleh Sesditjen, Tjitjik Srie Tjahjandarie. Beliau menegaskan bahwa skema UKT yang diterapkan saat ini, yaitu UKT Berkeadilan, adalah skema yang tepat untuk kondisi Indonesia.
Mengenal UKT Berkeadilan
Pembahasan mengenai kenaikan UKT masih menjadi topik hangat, terutama saat masa daftar ulang SNBP sedang berlangsung. Berita ini menarik banyak reaksi dari mahasiswa, orang tua, hingga netizen di media sosial.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada 15 Mei, Kemendikbudristek menjelaskan bahwa kenaikan biaya kuliah wajar terjadi mengingat adanya peningkatan aktivitas di dalam kampus yang mempengaruhi biaya operasional. Selain itu, fokus pendanaan pemerintah masih pada pendidikan wajib SD hingga SMA, sehingga dana operasional pendidikan tinggi menjadi terbatas. Oleh karena itu, biaya operasional dibagi antara masyarakat dan pemerintah melalui UKT.
Kemendikbudristek juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu cemas dengan kenaikan biaya ini karena skema ini yang diterapkan di Indonesia. Skema ini menggunakan sistem subsidi silang, di mana mahasiswa yang lebih mampu membayar lebih, sementara yang kurang mampu membayar lebih sedikit.
Jenis UKT di Indonesia
Pada dasarnya, ada dua jenis UKT yang diterapkan di universitas, termasuk di universitas di Jogja:
1. UKT Berkeadilan: UKT ditetapkan setelah mahasiswa mengisi formulir mengenai kondisi perekonomian keluarga.
2. UKT Penuh: UKT ditetapkan tanpa memerlukan pengisian formulir kondisi perekonomian keluarga, sehingga mahasiswa langsung memilih UKT golongan tertinggi.
Kenaikan Biaya Kuliah: Sudah Tepat
Kemendikbudristek menyatakan bahwa skema ini sangat sesuai dengan perekonomian masyarakat saat ini. Indeks ketimpangan antara yang kaya dan miskin cukup besar, dan jumlah penduduk usia kuliah tinggi. Oleh karena itu, dianggap lebih tepat dibandingkan UKT flat.
Jika menggunakan UKT flat, mahasiswa dengan kemampuan akademis tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi akan terhambat untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Hal ini berbeda dengan kondisi di luar negeri, di mana perekonomian masyarakat lebih merata dan jumlah penduduk usia kuliah lebih sedikit, sehingga biaya pendidikan tinggi lebih terjangkau.
Dengan alasan-alasan tersebut, meski UKT di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mengalami kenaikan, Kemendikbudristek memastikan bahwa mahasiswa tidak perlu khawatir. Mereka akan mendapatkan UKT yang sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing, menciptakan sistem yang lebih adil dan berkeadilan.
baca juga : UAA Tempati Peringkat Lima UniRank Wilayah DIY
Meskipun ada kekhawatiran tentang kenaikan biaya kuliah, skema yang diterapkan di universitas, termasuk universitas di Jogja, dianggap sebagai solusi yang tepat untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang merata. Dengan sistem subsidi silang ini, diharapkan setiap mahasiswa bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani secara finansial.
sumber : https://campuspedia.id/news/soal-kenaikan-biaya-kuliah-kemendikbudristek-ukt-berkeadilan-adalah-skema-yang-tepat/
sumber img: https://www.freepik.com/free-photo/joyful-young-student-boy-wearing-backpack-glasses-cap-his-thumb-up_13804290.htm#fromView=search&page=2&position=41&uuid=06123244-25e0-4c24-817d-1a1b8303aed1