Fajar A • Dec 10 2025 • 73 Dilihat

JAKARTA—Pemerintah memastikan bahwa para murid yang terdampak banjir dan longsor di sejumlah wilayah Aceh hingga Sumatra Barat tetap mendapatkan kemudahan untuk mengganti ijazah serta dokumen pendidikan yang hilang atau rusak.
Kemendikdasmen membuka layanan khusus untuk mempercepat proses verifikasi dokumen, termasuk memaksimalkan arsip digital yang wajib tersimpan di satuan pendidikan. Untuk dokumen elektronik, penerbitan ulang dilakukan hanya jika arsip digital benar-benar tidak dapat ditemukan atau tidak bisa dipulihkan.
Selain itu, kementerian menyediakan saluran pengaduan berbasis digital agar masyarakat lebih mudah melaporkan kehilangan dokumen. Warga juga diminta mengunggah atau menyerahkan bentuk salinan apa pun yang masih tersisa untuk mempercepat proses verifikasi dan memastikan data tetap akurat.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi hak administratif peserta didik meski berada dalam kondisi darurat bencana.
“Bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah berdampak besar pada banyak keluarga. Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid. Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen akan dilakukan secara mudah, cepat, dan tetap sesuai regulasi,” tegas Suharti di Jakarta pada Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Dampak Bencana Sumatera, Kemendikdasmen Catat 2.900 Sekolah Mengalami Kerusakan
Ia menjelaskan bahwa dinas pendidikan di wilayah terdampak telah diinstruksikan untuk membuka layanan khusus, mempercepat verifikasi, serta membantu masyarakat yang kehilangan dokumen.
“Prinsip kami adalah cepat, akurat, dan legal. Kami juga memberikan apresiasi kepada para kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, serta para petugas dinas yang tetap melayani masyarakat meskipun mereka juga terdampak bencana,” ujarnya.
Suharti menerangkan bahwa sesuai Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, ijazah atau transkrip nilai dapat diterbitkan ulang apabila dokumen asli mengalami kerusakan atau hilang.
Untuk dokumen bertanda tangan basah yang tidak lagi ditemukan, penerbitan ulang dilakukan berdasarkan hasil pindai yang seharusnya tersimpan di sekolah sebagaimana diatur dalam pasal 8. Sementara dokumen elektronik dapat diterbitkan ulang jika arsip digitalnya turut hilang.
Ia menambahkan bahwa dokumen pengganti memakai nomor ijazah nasional yang sama, dilengkapi keterangan bahwa dokumen tersebut adalah hasil penerbitan ulang, serta ditandatangani oleh kepala sekolah yang menjabat saat proses penerbitan dilakukan.
“Jika satuan pendidikan tidak dapat beroperasi atau terdampak secara fisik, pelayanan beralih kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan, dan dalam kondisi tertentu dapat dilakukan langsung oleh kementerian. Format ijazah dan transkrip nilai hasil penerbitan ulang wajib menggunakan format resmi dalam lampiran Permendikburistek Nomor 58 Tahun 2024,” kata Suharti.
Ia juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang kehilangan ijazah terbitan sebelum tahun ajaran 2024/2025, dapat mengajukan surat keterangan pengganti ijazah yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen asli. Surat tersebut memuat identitas siswa, nomor ijazah (jika masih ada), serta tahun terbit, dan dapat dikeluarkan oleh sekolah atau dinas jika sekolah sudah tutup atau tidak bisa beroperasi. Untuk ijazah rusak, dokumen asli harus dimusnahkan oleh sekolah.
Selain itu, fotokopi ijazah masih dapat dilegalisasi oleh sekolah atau dinas pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan pasal 24, sehingga warga tetap bisa mengurus kebutuhan administrasi meski dokumen asli hilang.
“Kemendikdasmen akan terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota terdampak untuk melakukan pendataan lengkap terkait jumlah murid yang kehilangan dokumen, kondisi satuan pendidikan, ketersediaan arsip digital, serta kesiapan teknis untuk proses penerbitan ulang. Pendataan ini dilaksanakan bersamaan dengan pendampingan lapangan guna memastikan bahwa setiap pengajuan dapat diproses secara cepat, tepat, dan tetap memenuhi prinsip validitas, akurasi, dan legalitas dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan,” ujarnya.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui sekolah masing-masing apabila masih beroperasi, atau melalui dinas pendidikan kabupaten/kota maupun provinsi. Kemendikdasmen juga menyediakan layanan pusat serta kanal pengaduan digital bagi warga yang ingin melaporkan kehilangan dokumen. Warga juga diimbau menyertakan bentuk salinan apa pun — baik fotokopi maupun file digital — untuk mempercepat verifikasi.
sumber: https://news.harianjogja.com/read/2025/12/09/500/1238556/kemendikdasmen-pastikan-akses-ganti-ijazah-bagi-korban-banjir-sumatera
Jumlah pengunjung : 45 JAKARTA—Menteri Pertanian menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pe...
Jumlah pengunjung : 72 BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul menerima tambahan satu unit bus sekolah ...
Jumlah pengunjung : 69 JAKARTA—Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti ...
Jumlah pengunjung : 84 JOGJA—Pemerintah Kota Yogyakarta menilai penerapan rekayasa lalu lintas di ...
Jumlah pengunjung : 84 JAKARTA—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastik...
Jumlah pengunjung : 90 JOGJA—Upaya edukasi dan konservasi geopark di DIY semakin diperkuat oleh Jo...

Warta pendidikan jogja - Portal berita positif yang menyajikan informasi terkini tentang fakta dunia pendidikan dan edukasi
Follow Our Twitter

No comments yet.