Sarwo • Dec 11 2025 • 102 Dilihat

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyiapkan kerangka kebijakan pembelajaran berjenjang untuk wilayah yang terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini dirancang untuk menjamin keberlangsungan pendidikan mulai dari masa tanggap darurat hingga beberapa tahun pascabencana.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan di Jakarta, Rabu (11/12/2025), bahwa pemulihan ini dibagi menjadi tiga fase waktu:
Toni menambahkan bahwa BSKAP juga telah menerbitkan Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan sebagai acuan sekolah.
“Panduan implementasi pendidikan kebencanaan ini juga dilengkapi dengan peta kompetensi terkait kebencanaan untuk peserta didik sesuai jenjangnya. Kompetensi tersebut dapat diintegrasikan ke mata pelajaran yang relevan,” kata Toni.
Seluruh proses ini akan berjalan beriringan dengan perbaikan fisik fasilitas pendidikan.
“Kami sudah memiliki peta jalan kebijakan pascabencana. Ini memastikan bahwa pemulihan pendidikan berlangsung berkelanjutan, tidak hanya jangka pendek tetapi juga memperkuat ketahanan sekolah di masa depan,” ujarnya.
Otonomi Daerah dan Fleksibilitas Belajar
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa teknis pelaksanaan pembelajaran di lapangan diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing. Hal ini dikarenakan tingkat kerusakan dan kondisi di setiap wilayah berbeda-beda.
“Kondisi sekolah di setiap daerah terdampak tidak sama. Karena itu, pembelajaran kami serahkan pada kebijakan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Yang terpenting adalah hak belajar murid tetap terpenuhi dan keselamatan mereka terjamin,” ujar Abdul Mu’ti.
Pola pembelajaran yang dapat diterapkan sangat bervariasi, mulai dari sistem gilir (shift), daring, menumpang di sekolah lain, hingga belajar di tenda darurat. Fleksibilitas ini juga berlaku untuk sistem penilaian atau ujian semester.
“Pemerintah daerah dan satuan pendidikan juga diberikan kebebasan memilih moda pembelajaran dan bentuk asesmen yang paling memungkinkan, baik dengan tetap melaksanakan tes seperti biasa, menggantinya dengan penilaian harian tanpa tes semester, maupun menggunakan aktivitas bakti sosial sebagai dasar penilaian,” ucap Menteri Mu’ti.
Baca juga: Sultan HB X Instruksikan Kampus Data Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera untuk Diberi Bantuan
Sumber: puslapdik.kemendikdasmen
Jumlah pengunjung : 57 Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan terus mendorong penguatan peta jal...
Jumlah pengunjung : 38 MPR RI memutuskan mengganti seluruh dewan juri dalam pelaksanaan ulang babak ...
Jumlah pengunjung : 72 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan langkah redistribusi gur...
Jumlah pengunjung : 28 Josepha Alexandra, atau yang akrab disapa Ocha, siswi dari SMAN 1 Pontianak, ...
Jumlah pengunjung : 31 Aksi viral Josepha Alexandra, siswi kelas XI SMA Negeri 1 Pontianak, yang den...
Jumlah pengunjung : 37 Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, meneg...

Warta pendidikan jogja - Portal berita positif yang menyajikan informasi terkini tentang fakta dunia pendidikan dan edukasi
Follow Our Twitter

No comments yet.