Pendidikan tanpa korup 2025

sumber gambar : news.detik.com

Pendidikan Tanpa Korup 2025 – Untuk memperkuat dan memberdayakan jaringan Pendidikan Antikorupsi (PAK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan webinar yang ditujukan bagi pendidik pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah.

Webinar yang dilaksanakan secara daring ini bertujuan agar peserta dapat lebih luas mengimplementasikan aksi-aksi pendidikan antikorupsi melalui pembelajaran dan berbagai bentuk partisipasi lainnya.

Acara ini dibuka oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, yang menghadirkan berbagai pemateri ahli di bidangnya.

Webinar Batch 1 Pendidikan Tanpa Korup 2025 ini berlangsung pada 25-26 Februari 2025 dan mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.

Wawan Wardiana menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang antusias mengikuti webinar antikorupsi di satuan pendidikan.

Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi, dengan harapan agar kejujuran ditegakkan dan korupsi tidak terulang lagi.

“Semoga kita dapat mengikuti acara ini dengan penuh kegembiraan. Mari bersama-sama kita tegakkan kejujuran agar korupsi tidak terjadi lagi,” ujarnya, dikutip dari YouTube KPK RI, Selasa (25/2/25).

Wawan Wardiana berharap bahwa melalui webinar ini, budaya antikorupsi dapat diterapkan di setiap sekolah peserta.

Ia menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi tidak hanya dapat diwujudkan melalui upacara, baris-berbaris, atau poster, tetapi juga harus dapat diterapkan dengan baik untuk membawa perubahan pada karakter peserta didik.

Baca artikel kami lannya:

Krisis Moral Anak Indonesia: Tantangan Pendidikan dalam Era Digitalhttps://wartapendidikanjogja.com/category/berita-edukasi/edukasi-pendidikan/

“Harapannya adalah agar ini bisa diterapkan di setiap sekolah. Jangan sampai kita menghabiskan waktu untuk pendidikan antikorupsi tanpa ada perubahan. Tujuannya adalah memperkuat nilai antikorupsi pada setiap individu, pendidik, guru, murid, dan lainnya,” tambahnya.

Akhirnya, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI mengajak seluruh pendidik untuk berperan aktif dan berkontribusi langsung dalam membangun budaya antikorupsi.

Ia menambahkan bahwa pendidik tidak hanya berfungsi sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai aktor utama dalam sistem pendidikan antikorupsi tersebut.

“Harapannya, dengan peran serta kita, kita dapat membangun bangsa yang bebas korupsi dan mendorong perubahan sosial di masyarakat. Semoga kegiatan ini berjalan sukses. Mari bersama-sama bangun Indonesia bebas korupsi dan jadikan antikorupsi sebagai tindakan nyata,” tutupnya.