Categories
  • Beasiswa S1
  • Beasiswa S2
  • Beasiswa S3
  • Berita Provinsi
  • Berita Pusat
  • Event Edu
  • Info Beasiswa
  • Info Pendidikan
  • LLDIKTIV
  • Pameran DIY
  • Pengabmas
  • Prestasi PT
  • Rubrik Ilmiah
  • Seminar PT DIY
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata edu
  • Workshop DIY
  • WFH ASN DIY Tak Wajib 50 Persen, Bisa Disesuaikan Kebutuhan Tiap OPD

    Apr 24 2026193 Dilihat

    Pemda DIY menerapkan WFH ASN secara fleksibel, tidak harus 50 persen, dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD.

    Pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah memasuki tahap pelaksanaan dan berjalan cukup baik. Meskipun demikian, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih melakukan penyesuaian agar kebijakan ini tetap selaras dengan kebutuhan layanan masing-masing.

    Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan bahwa pada awal penerapan kebijakan WFH terdapat beberapa respons dari pegawai. Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari proses adaptasi terhadap sistem kerja baru yang lebih fleksibel.

    “Pelaksanaannya sudah berjalan. Memang ada beberapa keluhan, tapi itu hal wajar dalam tahap penyesuaian,” ujarnya.

    Baca juga: Mendikdasmen Ajak Siswa Gowes ke Sekolah, Biar Sehat & Hemat Energi!

    Ia menjelaskan bahwa kebijakan WFH di lingkungan Pemda DIY tidak bersifat kaku. Meskipun terdapat acuan sebesar 50 persen, implementasinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan tiap OPD. Bahkan, dalam kondisi tertentu, jumlah pegawai yang bekerja dari rumah bisa lebih sedikit.

    “Semua tergantung kebutuhan layanan di tiap OPD. Pengaturannya diserahkan pada kebijakan internal masing-masing,” jelasnya.

    Selain itu, kebijakan ini juga diiringi dengan langkah efisiensi energi, salah satunya melalui penerapan hari tanpa kendaraan bagi aparatur sipil negara pada waktu tertentu. Langkah ini diharapkan dapat mendukung penghematan energi sekaligus mendorong perubahan pola kerja yang lebih modern.

    Pelaksanaan WFH dijadwalkan pada hari tertentu dengan tetap mempertimbangkan unit layanan yang bersifat vital. Unit seperti layanan kesehatan, keamanan, serta pelayanan publik tetap menjalankan aktivitas secara langsung di kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

    Untuk memastikan efektivitas kebijakan, setiap OPD diminta melakukan evaluasi dan menyusun laporan berkala terkait pelaksanaan WFH. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan selanjutnya agar lebih optimal dan tepat sasaran.

    Sumber: https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2026/04/23/510/1253682/wfh-tak-harus-50-persen-pemda-diy-sesuaikan-kebutuhan-opd

    Share to

    Related News

    BGN DIY Perkuat Edukasi Gizi dan Keamanan Pangan di Seluruh SPPG

    BGN DIY Perkuat Edukasi Gizi dan Keamana...

    by Sep 03 2026

    Jumlah pengunjung : 53 Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar...

    97 SPPG di DIY Hentikan Operasional, Program MBG Siswa Terdampak

    97 SPPG di DIY Hentikan Operasional, Pro...

    by Aug 21 2026

    Jumlah pengunjung : 89 Sebanyak 97 dari sekitar 380 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah...

    Sri Sultan Hamengku Buwono X meluncurkan Pendidikan Khas Kejogjaan untuk perguruan tinggi di Yogyakarta.

    Sultan Luncurkan PKJ untuk Kampus, Doron...

    by Aug 21 2026

    Jumlah pengunjung : 100 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X melun...

    Krama Inggil Akan Dibiasakan di Sekolah Yogyakarta, Ini Tujuannya

    Krama Inggil Akan Dibiasakan di Sekolah ...

    by Aug 13 2026

    Jumlah pengunjung : 189 YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta bersama DPRD Kota Yogyakarta m...

    Yogyakarta Kembali Menghela Napas Litera...

    by Aug 10 2026

    Jumlah pengunjung : 127 YOGYAKARTA — Di tengah derasnya arus informasi digital, buku tetap menjadi...

    Universitas Alma Ata Menyelenggarakan Pe...

    by Aug 10 2026

    Jumlah pengunjung : 142 YOGYAKARTA – Universitas Alma Ata secara resmi melepas mahasiswa peserta K...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top