Categories
  • Beasiswa S1
  • Beasiswa S2
  • Beasiswa S3
  • Berita Provinsi
  • Berita Pusat
  • Event Edu
  • Info Beasiswa
  • Info Pendidikan
  • LLDIKTIV
  • Pameran DIY
  • Pengabmas
  • Prestasi PT
  • Rubrik Ilmiah
  • Seminar PT DIY
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata edu
  • Workshop DIY
  • MK Kabulkan Sebagian Gugatan Mahasiswa UII: Beri Waktu 2 Tahun untuk Atur Ulang Pensiun DPR

    May 09 2026119 Dilihat

    JAKARTA – Perjuangan hukum yang bermula dari obrolan keresahan mahasiswa pasca-kelulusan akhirnya membuahkan hasil signifikan. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dalam Putusan Sidang Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Jakarta, Senin (16/3/2026).

    Dalam putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi relevan dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan pengaturan ulang secara proporsional.

    Mandat Pembentukan UU Baru

    Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa UU 12/1980 tersebut “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.”

    Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa UU lama tersebut perlu diganti dengan aturan baru yang mengatur hak keuangan pensiunan DPR dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya dengan lebih kontekstual. Jika dalam waktu dua tahun pemerintah dan DPR tidak membentuk UU baru, maka aturan uang pensiun ini akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

    Lima Batasan dari Mahkamah

    Dalam membentuk UU yang baru, MK menetapkan lima batasan penting guna menjamin keadilan:

    1. Klasifikasi Pejabat: Pengaturan harus dibedakan berdasarkan karakter lembaga, baik itu hasil pemilu (elected officials), hasil seleksi kompetensi (selected officials), maupun penunjukan (appointed officials) seperti Menteri.
    2. Independensi: Tetap mempertimbangkan integritas pejabat agar terlindung dari tekanan yang memengaruhi objektivitasnya.
    3. Proporsionalitas: “Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” ucap Wakil Ketua MK RI, Saldi Isra
    4. Model Pensiun Baru: Mempertimbangkan apakah pensiun tetap dipertahankan atau diubah menjadi “uang kehormatan” yang diberikan sekali saja setelah masa jabatan berakhir.
    5. Partisipasi Publik: Pembentukan undang-undang harus melibatkan masyarakat luas (meaningful public participation) dan kalangan yang peduli terhadap keuangan negara.

    Kilas Balik: Dari Meja Kuliah ke Meja Hijau

    Kemenangan ini menjadi catatan sejarah bagi lima mahasiswa FH UII (M Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, M Fajar Rizki) serta dua dosen mereka (Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy).

    Gugatan ini berangkat dari pertanyaan reflektif: “Dengan punya privilege kuliah dan gelar sarjana hukum, bisa kontribusi apa untuk negara ini?” tulis Alvin Daun dalam akun Tik Toknya (@alvindxnn). Meski sempat merasa ragu dalam menyusun draf, niat mereka untuk menguji ilmu hukum yang dipelajari selama empat tahun akhirnya membuahkan kebijakan besar.

    Sebelumnya, dalam persidangan, Rayhan Madani sempat menekankan bahwa dana pensiun seumur hidup tidak sejalan dengan prinsip kemanfaatan. “Menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dan kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

    Kini, bola panas berada di tangan DPR dan Pemerintah untuk segera menyusun regulasi baru yang lebih adil sebelum tenggat waktu dua tahun berakhir.

    Sumber: Hukum Online, TribunNews, MKRI.id

    Share to

    Related News

    150 Ribu Guru Dapat Beasiswa S1 dari Kem...

    by Jul 03 2026

    Jumlah pengunjung : 32 JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengal...

    Siswa menggunakan perangkat digital di sekolah dengan akses internet sebagai bagian dari program pemerintah mempercepat digitalisasi pembelajaran di satuan pendidikan Indonesia.

    Digitalisasi Pendidikan Dipercepat, 16.5...

    by Jul 03 2026

    Jumlah pengunjung : 25 JAKARTA – Pemerintah mempercepat program digitalisasi pendidikan dengan men...

    Suasana pembukaan Konferensi Pendidikan Indonesia (KPI) 2026 di Universitas Negeri Yogyakarta yang mempertemukan pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk mempercepat transformasi pendidikan di Indonesia.

    KPI 2026 di Sleman Perkuat Sinergi Daera...

    by Jul 02 2026

    Jumlah pengunjung : 37 SLEMAN – Konferensi Pendidikan Indonesia (KPI) 2026 resmi digelar di Univer...

    Suasana kegiatan MPR RI yang membahas revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sebagai upaya memperkuat pendidikan inklusif dan pemerataan akses pendidikan di Indonesia.

    MPR Dorong Revisi UU Sisdiknas demi Peme...

    by Jul 02 2026

    Jumlah pengunjung : 25 JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menilai revisi Undang-Und...

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto bertemu Duta Besar RI untuk Kanada Vedi Kurnia Buana membahas penguatan kerja sama pendidikan tinggi, riset, dan inovasi antara Indonesia dan Kanada.

    Indonesia-Kanada Perkuat Kerja Sama Pend...

    by Jul 01 2026

    Jumlah pengunjung : 38 JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek)...

    Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i menyampaikan paparan mengenai peran koperasi pesantren dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi umat dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

    Wamenag Dorong Koperasi Pesantren Perkua...

    by Jun 30 2026

    Jumlah pengunjung : 34 JAKARTA – Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, meyakini pengembanga...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top