Categories
  • Beasiswa S1
  • Beasiswa S2
  • Beasiswa S3
  • Berita Provinsi
  • Berita Pusat
  • Event Edu
  • Info Beasiswa
  • Info Pendidikan
  • LLDIKTIV
  • Pameran DIY
  • Pengabmas
  • Prestasi PT
  • Rubrik Ilmiah
  • Seminar PT DIY
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata edu
  • Workshop DIY
  • MK Kabulkan Sebagian Gugatan Mahasiswa UII: Beri Waktu 2 Tahun untuk Atur Ulang Pensiun DPR

    May 09 202652 Dilihat

    JAKARTA – Perjuangan hukum yang bermula dari obrolan keresahan mahasiswa pasca-kelulusan akhirnya membuahkan hasil signifikan. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dalam Putusan Sidang Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Jakarta, Senin (16/3/2026).

    Dalam putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi relevan dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan pengaturan ulang secara proporsional.

    Mandat Pembentukan UU Baru

    Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa UU 12/1980 tersebut “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.”

    Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa UU lama tersebut perlu diganti dengan aturan baru yang mengatur hak keuangan pensiunan DPR dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya dengan lebih kontekstual. Jika dalam waktu dua tahun pemerintah dan DPR tidak membentuk UU baru, maka aturan uang pensiun ini akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

    Lima Batasan dari Mahkamah

    Dalam membentuk UU yang baru, MK menetapkan lima batasan penting guna menjamin keadilan:

    1. Klasifikasi Pejabat: Pengaturan harus dibedakan berdasarkan karakter lembaga, baik itu hasil pemilu (elected officials), hasil seleksi kompetensi (selected officials), maupun penunjukan (appointed officials) seperti Menteri.
    2. Independensi: Tetap mempertimbangkan integritas pejabat agar terlindung dari tekanan yang memengaruhi objektivitasnya.
    3. Proporsionalitas: “Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” ucap Wakil Ketua MK RI, Saldi Isra
    4. Model Pensiun Baru: Mempertimbangkan apakah pensiun tetap dipertahankan atau diubah menjadi “uang kehormatan” yang diberikan sekali saja setelah masa jabatan berakhir.
    5. Partisipasi Publik: Pembentukan undang-undang harus melibatkan masyarakat luas (meaningful public participation) dan kalangan yang peduli terhadap keuangan negara.

    Kilas Balik: Dari Meja Kuliah ke Meja Hijau

    Kemenangan ini menjadi catatan sejarah bagi lima mahasiswa FH UII (M Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, M Fajar Rizki) serta dua dosen mereka (Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy).

    Gugatan ini berangkat dari pertanyaan reflektif: “Dengan punya privilege kuliah dan gelar sarjana hukum, bisa kontribusi apa untuk negara ini?” tulis Alvin Daun dalam akun Tik Toknya (@alvindxnn). Meski sempat merasa ragu dalam menyusun draf, niat mereka untuk menguji ilmu hukum yang dipelajari selama empat tahun akhirnya membuahkan kebijakan besar.

    Sebelumnya, dalam persidangan, Rayhan Madani sempat menekankan bahwa dana pensiun seumur hidup tidak sejalan dengan prinsip kemanfaatan. “Menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dan kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

    Kini, bola panas berada di tangan DPR dan Pemerintah untuk segera menyusun regulasi baru yang lebih adil sebelum tenggat waktu dua tahun berakhir.

    Sumber: Hukum Online, TribunNews, MKRI.id

    Share to

    Related News

    Peluncuran buku sejarah gerakan mahasiswa Universitas Janabadra pada peringatan 28 tahun Reformasi

    Buku Kampus Pergerakan Diluncurkan, Baha...

    by May 22 2026

    Jumlah pengunjung : 24 Momentum peringatan 28 tahun Reformasi dimaknai dengan cara berbeda oleh seju...

    Kemnaker menegaskan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam pengembangan sumber daya manusia yang kompetitif.

    Kemnaker Dorong Perguruan Tinggi Perkuat...

    by May 21 2026

    Jumlah pengunjung : 18 Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran ...

    Kemdiktisaintek mendorong pengolahan sampah menjadi energi listrik untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan energi nasional.

    Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik...

    by May 20 2026

    Jumlah pengunjung : 15 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mendorong pengembangan pe...

    Akademisi UMY menilai kebijakan penghapusan honorer perlu disertai kesiapan pemerintah agar tidak berdampak pada pelayanan publik.

    Akademisi UMY Soroti Pentingnya Kesiapan...

    by May 19 2026

    Jumlah pengunjung : 26 Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menilai kebijakan penghapu...

    ndonesia dan Turki memperkuat kerja sama pendidikan tinggi, teknologi, dan hilirisasi industri strategis untuk mendukung inovasi.

    Kolaborasi Indonesia dan Turki dalam Pen...

    by May 19 2026

    Jumlah pengunjung : 19 Pemerintah Indonesia dan Turki terus memperkuat kerja sama di bidang pendidik...

    Penerbitan surat edaran guru non-ASN memberikan kepastian dan rasa tenang bagi guru honorer dalam menjalankan tugas mengajar.

    Penerbitan Surat Edaran Guru Non-ASN Ber...

    by May 18 2026

    Jumlah pengunjung : 23 Penerbitan surat edaran terkait guru non-ASN memberikan kepastian baru bagi p...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top