Categories
  • Beasiswa S1
  • Beasiswa S2
  • Beasiswa S3
  • Berita Provinsi
  • Berita Pusat
  • Event Edu
  • Info Beasiswa
  • Info Pendidikan
  • LLDIKTIV
  • Pameran DIY
  • Pengabmas
  • Prestasi PT
  • Rubrik Ilmiah
  • Seminar PT DIY
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata edu
  • Workshop DIY
  • MK Kabulkan Sebagian Gugatan Mahasiswa UII: Beri Waktu 2 Tahun untuk Atur Ulang Pensiun DPR

    May 09 2026192 Dilihat

    JAKARTA – Perjuangan hukum yang bermula dari obrolan keresahan mahasiswa pasca-kelulusan akhirnya membuahkan hasil signifikan. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dalam Putusan Sidang Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Jakarta, Senin (16/3/2026).

    Dalam putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi relevan dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan pengaturan ulang secara proporsional.

    Mandat Pembentukan UU Baru

    Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa UU 12/1980 tersebut “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.”

    Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa UU lama tersebut perlu diganti dengan aturan baru yang mengatur hak keuangan pensiunan DPR dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya dengan lebih kontekstual. Jika dalam waktu dua tahun pemerintah dan DPR tidak membentuk UU baru, maka aturan uang pensiun ini akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

    Lima Batasan dari Mahkamah

    Dalam membentuk UU yang baru, MK menetapkan lima batasan penting guna menjamin keadilan:

    1. Klasifikasi Pejabat: Pengaturan harus dibedakan berdasarkan karakter lembaga, baik itu hasil pemilu (elected officials), hasil seleksi kompetensi (selected officials), maupun penunjukan (appointed officials) seperti Menteri.
    2. Independensi: Tetap mempertimbangkan integritas pejabat agar terlindung dari tekanan yang memengaruhi objektivitasnya.
    3. Proporsionalitas: “Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” ucap Wakil Ketua MK RI, Saldi Isra
    4. Model Pensiun Baru: Mempertimbangkan apakah pensiun tetap dipertahankan atau diubah menjadi “uang kehormatan” yang diberikan sekali saja setelah masa jabatan berakhir.
    5. Partisipasi Publik: Pembentukan undang-undang harus melibatkan masyarakat luas (meaningful public participation) dan kalangan yang peduli terhadap keuangan negara.

    Kilas Balik: Dari Meja Kuliah ke Meja Hijau

    Kemenangan ini menjadi catatan sejarah bagi lima mahasiswa FH UII (M Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, M Fajar Rizki) serta dua dosen mereka (Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy).

    Gugatan ini berangkat dari pertanyaan reflektif: “Dengan punya privilege kuliah dan gelar sarjana hukum, bisa kontribusi apa untuk negara ini?” tulis Alvin Daun dalam akun Tik Toknya (@alvindxnn). Meski sempat merasa ragu dalam menyusun draf, niat mereka untuk menguji ilmu hukum yang dipelajari selama empat tahun akhirnya membuahkan kebijakan besar.

    Sebelumnya, dalam persidangan, Rayhan Madani sempat menekankan bahwa dana pensiun seumur hidup tidak sejalan dengan prinsip kemanfaatan. “Menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dan kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

    Kini, bola panas berada di tangan DPR dan Pemerintah untuk segera menyusun regulasi baru yang lebih adil sebelum tenggat waktu dua tahun berakhir.

    Sumber: Hukum Online, TribunNews, MKRI.id

    Share to

    Related News

    DPR Dorong Kesejahteraan Guru Naik Setelah Status Kepegawaian Diperjelas

    DPR Dorong Kesejahteraan Guru Naik Setel...

    by Aug 20 2026

    Jumlah pengunjung : 68 DPR RI berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru setelah pemerintah dan DPR...

    Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Status Kepegawaian Dialihkan ke Pusat

    Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Stat...

    by Aug 19 2026

    Jumlah pengunjung : 72 Pemerintah dan DPR RI menyepakati penataan status kepegawaian guru Pegawai Pe...

    Presiden Prabowo Minta Perguruan Tinggi Terlibat dalam Proyek Giant Sea Wall

    Presiden Prabowo Minta Perguruan Tinggi ...

    by Aug 18 2026

    Jumlah pengunjung : 25 Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yulia...

    Anggaran Pendidikan 2027 Naik Jadi Rp820,9 Triliun, Ini Rincian Penggunaannya

    Rp820,9 Triliun untuk Pendidikan 2027, I...

    by Aug 14 2026

    Jumlah pengunjung : 77 Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam R...

    Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf meninjau Sekolah Rakyat sebagai bagian dari program pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di Indonesia.

    Pemerintah Targetkan 100 Sekolah Rakyat ...

    by Aug 12 2026

    Jumlah pengunjung : 82 Pemerintah menargetkan 50 hingga 100 unit Sekolah Rakyat mulai aktif beropera...

    Beasiswa Kuliah ke Malaysia Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    BOS Madrasah Tahap II 2026 Rp4,1 Triliun...

    by Aug 11 2026

    Jumlah pengunjung : 84 Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekol...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top