Jumlah pengunjung : 145
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan kebijakan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi guru berstatus ASN PPPK. Namun, kebijakan ini ditegaskan hanya berlaku sementara, yakni untuk tahun berjalan saja.
Relaksasi ini diberikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi yang ada, sekaligus membantu satuan pendidikan dalam mengelola kebutuhan tenaga pendidik. Dengan adanya kebijakan ini, sekolah memiliki fleksibilitas lebih dalam pemanfaatan dana BOSP untuk mendukung operasional pendidikan.
Baca juga: Kemendikdasmen Dorong Digitalisasi Sekolah Lewat e-Rapor 2025
“Relaksasi ini hanya berlaku tahun ini,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen, sehingga ke depan pengelolaan dana BOSP akan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya. Oleh karena itu, satuan pendidikan diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, relaksasi ini juga diharapkan mampu memberikan dukungan terhadap peningkatan kualitas pembelajaran. Dengan pengelolaan dana yang lebih fleksibel, sekolah dapat memenuhi kebutuhan yang mendukung proses belajar mengajar secara optimal.
“Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penyesuaian dan dukungan terhadap kebutuhan pendidikan saat ini,” katanya.
Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah diterapkan, termasuk dampaknya terhadap efektivitas penggunaan dana pendidikan di lapangan.
Sumber&gambar: https://jogja.antaranews.com/berita/821509/kemendikdasmen-relaksasi-bosp-untuk-guru-asn-pppk-hanya-tahun-ini
No comments yet.