Nailal • May 09 2026 • 51 Dilihat

JAKARTA – Perjuangan hukum yang bermula dari obrolan keresahan mahasiswa pasca-kelulusan akhirnya membuahkan hasil signifikan. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dalam Putusan Sidang Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi relevan dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan pengaturan ulang secara proporsional.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa UU 12/1980 tersebut “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.”
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa UU lama tersebut perlu diganti dengan aturan baru yang mengatur hak keuangan pensiunan DPR dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya dengan lebih kontekstual. Jika dalam waktu dua tahun pemerintah dan DPR tidak membentuk UU baru, maka aturan uang pensiun ini akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.
Dalam membentuk UU yang baru, MK menetapkan lima batasan penting guna menjamin keadilan:
Kemenangan ini menjadi catatan sejarah bagi lima mahasiswa FH UII (M Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, M Fajar Rizki) serta dua dosen mereka (Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy).
Gugatan ini berangkat dari pertanyaan reflektif: “Dengan punya privilege kuliah dan gelar sarjana hukum, bisa kontribusi apa untuk negara ini?” tulis Alvin Daun dalam akun Tik Toknya (@alvindxnn). Meski sempat merasa ragu dalam menyusun draf, niat mereka untuk menguji ilmu hukum yang dipelajari selama empat tahun akhirnya membuahkan kebijakan besar.
Sebelumnya, dalam persidangan, Rayhan Madani sempat menekankan bahwa dana pensiun seumur hidup tidak sejalan dengan prinsip kemanfaatan. “Menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dan kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Kini, bola panas berada di tangan DPR dan Pemerintah untuk segera menyusun regulasi baru yang lebih adil sebelum tenggat waktu dua tahun berakhir.
Sumber: Hukum Online, TribunNews, MKRI.id
Jumlah pengunjung : 23 Momentum peringatan 28 tahun Reformasi dimaknai dengan cara berbeda oleh seju...
Jumlah pengunjung : 18 Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran ...
Jumlah pengunjung : 15 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mendorong pengembangan pe...
Jumlah pengunjung : 26 Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menilai kebijakan penghapu...
Jumlah pengunjung : 19 Pemerintah Indonesia dan Turki terus memperkuat kerja sama di bidang pendidik...
Jumlah pengunjung : 23 Penerbitan surat edaran terkait guru non-ASN memberikan kepastian baru bagi p...

Warta pendidikan jogja - Portal berita positif yang menyajikan informasi terkini tentang fakta dunia pendidikan dan edukasi
Follow Our Twitter

No comments yet.