Jumlah pengunjung : 220
Pemkot Yogyakarta menetapkan Surat Edaran nomor 100.3.41866 Tahun 2025 untuk mengatur jam operasional usaha selama Ramadan 1446 H/Tahun 2025. Kebijakan ini meliputi restoran, warung, hiburan malam, karaoke, panti pijat, arena permainan, dan spa.
Usaha kuliner wajib ditutup dengan tirai saat operasi siang sebagai bentuk penghormatan terhadap umat yang berpuasa. Hiburan malam, karaoke, dan panti pijat hanya boleh buka dari pukul 22.00 hingga 01.00 WIB. Arena permainan dan spa di luar hotel bintang juga mengikuti aturan ini dengan tambahan izin siang pukul 09.00–17.00 WIB.
Pelaku usaha harus tutup selama tiga hari pertama Ramadan dan saat Idul Fitri, tanpa pengawasan polisi pamong praja Satpol PP, guna menjaga kenyamanan warga .
Pemkot juga menegaskan tidak mengizinkan hiburan malam menyediakan alkohol atau menggelar pertunjukan yang tidak pantas selama bulan suci . Penerapan aturan dijamin melalui sosialisasi dan evaluasi berkala bersama Satpol PP dan Dinas Pariwisata.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana kondusif selama Ramadan dan Idul Fitri, sambil menjamin pelaku usaha tetap memiliki akses operasional secara tertib dan teratur.
Penulis: Aizan
Sumber Berita: https://tirto.id/jam-operasional-usaha-hingga-hiburan-saat-ramadhan-2025-di-jogja-g8UT
No comments yet.